Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 April 2026

DPRDSU Bahas Ranperda Penggabungan PD AIJ dan PT Dhirga Surya

- Selasa, 20 Maret 2018 15:06 WIB
273 view
DPRDSU Bahas Ranperda Penggabungan PD AIJ dan PT Dhirga Surya
Medan (SIB)-  DPRD Sumut menggelar rapat paripurna membahas Ranperda (rancangan peraturan daerah) tentang Merger (penggabungan) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provsu, yakni PD AIJ (Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa) dan PT Dhirga Surya dan dilanjutkan penyampaiaan pembahasan BPPD (Badan Pembentukan Peraturan Daerah).

Rapat paripurna DPRD Sumut yang dipimpin Ketua DPRD Sumut H Wagirin Arman itu dihadiri Wagubsu Nurhajizah Marpaung dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provsu, Senin (19/3). Wagubsu Nurhajizah Marpaung berharap, penggabungan atau merger PD AIJ dan PT Dhirga Surya, dapat memberikan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sumatera Utara.

PD AIJ awalnya mempunyai banyak unit usaha seperti bioskop, pabrik es batu, pabrik batubara, toko buku dan usaha percetakan, tapi dalam operasionalnya terus mengalami defisiensi dan yang tersisa hanya unit usaha percetakan saja. "Sehingga tidak mampu lagi memberikan PAD bagi Pemprovsu. Begitu juga dengan PD Dhirga Surya yang awalnya adalah PD Perhotelan bergerak di bidang usaha perhotelan, namun dalam operasionalnya tidak lagi memiliki hotel, sehingga diubah nama dan bentuk badan usaha Perseroan Terbatas Dhirga Surya Sumut, tetapi masih belum juga mampu memberikan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat dan PAD," ungkapnya. Ia mengingatkan agar penggabungan itu harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Peraturan Daerah Provsu No. 5 tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan BUMD.

Sementara pengkajian BPPD DPRD Sumut terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumut melalui juru bicaranya Robby Anangga mengatakan, penggabungan dua perusahaan daerah itu diperlukan agar PD AIJ tidak dilikuidasi. "Perusahaan daerah tersebut masih memiliki kesempatan untuk mengembangkan potensinya setelah melebur dengan PT Dhirga Surya Sumut," ujarnya. Penggabungan tersebut diharapkan dapat mendukung perkembangan PT Dhirga Surya Sumut melalui leburan aktiva dan pasiva dari PD AIJ. "Penggabungan dua perusahaan dapat dilakukan secara hukum melalui penerbitan Perda Provsu yang mengatur proses penggabungan PD AIJ ke dalam PT Dhirga Surya," katanya. (A03/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru