Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 23 Januari 2026

Biaya Pembangunan SMKN STM Hulu Deliserdang Rp 4,1 M Belum Dibayar Disdik Sumut 100 Persen

- Rabu, 21 Maret 2018 12:35 WIB
375 view
Biaya Pembangunan SMKN STM Hulu Deliserdang Rp 4,1 M Belum Dibayar Disdik Sumut 100 Persen
SIB/Dok
PENJELASAN: KPA Rosmawaty Nadeak didampingi PPTK Irwan dan Konsultan Pengawas Putra saat menjelaskan kondisi bangunan USB SMK Negeri STM Hulu.
Medan (SIB) -Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pendidikan (Disdik) Provsu Rosmawaty Nadeak dan Panitia Pelaksana Teknis Kerja (PPTK) Irwan menjelaskan,  proyek pembangunan unit sekolah baru SMK Negeri STM Hulu di Deliserdang dananya belum dibayarkan 100 persen. "Yang dibayar baru 95 persen dari nilai kontrak Rp4,1 miliar.  Artinya sudah dibayar Rp3,9 miliar dan sisanya Rp208 juta dan pelaksana pekerjaan PT Daya Tama Citra Mandiri dikenakan denda sekitar Rp10 juta. Jadi saya belum tandatangani surat serah terima selesainya pekerjaan," tegas Rosmawaty Nadeak di Kantor Disdik Sumut Medan, Senin (19/3).

Dikatakannya, Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri STM Hulu dibangun di atas lahan sekitar 15.187 m2 di Desa Liangmuda Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deliserdang. Lahan tersebut hibah masyarakat. Proyek pembangunan sekolah itu dibiayai APBD Sumut 2017 dengan nilai kontrak Rp4.166.057.000.

"Mulai kontrak 4 Oktober 2017 dan berakhir 22 Desember 2017 (waktu pelaksanaan 80 hari kerja). Jadi karena adanya kendala di lapangan waktu pekerjaan ditambah 50 hari lagi. Surat mohon serah terima sudah masuk, tapi belum saya teken," kata Rosmawaty yang juga Kabid Pembinaan SMK.

Sementara Irwan berdalih, belum selesainya pembangunan SMK tersebut karena ada perubahan tata letak, sulitnya akses dan kondisi topografi menuju lokasi USB berdampak pada lambatnya proses mobilisasi dan demobilisasi material bangunan. Curah hujan yang tinggi pada saat pelaksanaan pembangunan unit sekolah baru menurutnya mengakibatkan tertundanya beberapa pekerjaan konstruksi.  Untuk itu sudah diadakan rapat untuk penundaan waktu pekerjaan.

Konsultan Pengawas Putra juga menjelaskan, berkaitan dengan pemberitaan media massa tentang adanya dinding gedung USB yang mengalami keretakan, Kuasa Pengguna Anggaran SMK telah menyurati PT Daya Tama Citra Mandiri tertanggal 12 Maret 2018  untuk memerbaikinya, karena masa pemeliharaan pembangunan USB SMK tersebut selama 6 bulan. (A01/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru