Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 23 Oktober 2026

Satpol PP Diminta Bongkar PKL Tutupi Dinding Baristand Medan

- Senin, 26 Maret 2018 11:36 WIB
462 view
Satpol PP Diminta Bongkar PKL Tutupi Dinding Baristand Medan
Medan (SIB) -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan diminta menindak tegas keberadaan  pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Armada Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota yang bangunannya menggunakan dinding Balai Riset dan Standarisasi Industri (Baristand) Medan.

Permintaan itu disampaikan Kepala Baristand Medan, melalui stafnya Drs Tunggul Gultom  kepada wartawan, Jumat (23/3) lalu. Pihaknya juga sudah menyurati beberapa instansi terkait dan telah melakukan pertemuan dengan pihak berwenang  menyikapi keberadaan bangunan-bangunan PKL di Jalan Armada tersebut.

Dikatakan Gubsu, alasan pihak Baristand Medan agar bangunan PKL tersebut dibongkar adalah, karena sangat mengganggu untuk pembuangan limbah yang telah diproses di kantor tersebut, serta sulitnya perawatan parit yang ditutupi bangunan PKL hingga tidak berfungsi.

Selain itu,  dinding Kantor Balai Riset dan Standarisasi Industri Medan itu juga telah dimanfaatkan para pemilik bangunan PKL, sehingga terkesan bangunankantor itu kumuh. "Pembongkaran bangunan PKL ini, juga guna mendukung kegiatan yang dilakukan di Kantor Baristand Medan dalam melaksanakan zona integritas yang telah ditetapkan pemerintah yang salah satunya menerapkan 5 K," sebut Gultom.

Karenanya, pihak Baristand Medan  meminta Satpol PP  bisa  menjalankan tugasnya tanpa pandang bulu, karena pihak Baristand menduga, ada oknum tertentu yang membekingi bangunan PKL tersebut, dengan adanya plank organisasi partai politik yang bersentuhan dengan bangunan PKL apalagi ada plank yang isinya ada foto ketua umum partai dan foto Gubsu.

Disebutkan, keberadaan bangunan PKL persis di samping Kantor Baristand Medan itu, membuat pimpinan  Baristand sudah menyurati Camat Medan Kota, Polsek, lurah, kepala lingkungan dan Koramil setempat dengan surat No.995/Bd.6/IX/2017 tanggal 8 September 2017.

Pihaknya kata Gultom juga telah melakukan pertemuan dengan pemilik bangunan PKL di Kantor Camat Medan Kota dan dari hasil  pertemuan itu pemilik bangunan PKL berjanji akan membongkarnya. Pihak  Baristand  juga sudah menyurati Satpol PP dengan surat No.1073/Bd.6/X.2017 dan Satpol PP mengeluarkan  2 kali surat perintah bongkar sendiri dengan surat No.5113/3014 tanggal 16 Oktober 2017 dan No 5113/3477 tanggal 10 Nopember 2017.

Melakukan rapat di Kantor Baristand Medan dengan instansi terkait yang dihadiri Satpol PP, Camat, pihak  Polsek, Koramil dan Kepala Lingkungan dengan surat No 1341/Bd.6/XII/2017 tanggal 19 Desember 2017. Namun hingga saat ini bangunan PKL tersebut  belum dibongkar.

"Saat rapat di Kantor Baristand Medan, pihak Polsek menyampaikan bila Satpol PP tidak merespon dengan baik permohonan pihak Baristand, maka kami pihak Baristand dapat membuat laporan pengaduan resmi ke Polsek biar mereka menindaklanjutinya. Apakah tugas Satpol PP harus diambil-alih oleh polisi?," katanya. (A12/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru