Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 02 Juni 2026

Kalangan DPRDSU Nilai Larangan Mantan Narapidana Koruptor Nyaleg Terlalu Berlebihan

- Kamis, 05 Juli 2018 14:11 WIB
238 view
Kalangan DPRDSU Nilai Larangan Mantan Narapidana Koruptor Nyaleg Terlalu Berlebihan
Medan (SIB)- Kalangan DPRD Sumut memprotes Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait aturan tentang kampanye selama bulan Ramadan dan Idul Fitri yang melarang Paslon (pasangan calon) Gubsu/Wagubsu, Parpol, tim pemenangan dan relawan menyampaikan ceramah atau kuliah  di tempat ibadah, termasuk memberikan THR (tunjangan hari raya) maupun bingkisan lebaran.

Protes tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Muhri Fauzi Hafiz dan anggota F-PKS Syamsul Qadri Marpaung kepada wartawan, Senin (21/5) di DPRD Sumut menanggapi adanya larangan Bawaslu terhadap Paslon Gubsu/Wagubsu, Parpol, tim pemenangan dan relawan, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.

"Kita memprotes keras surat edaran Bawaslu tentang aturan kampanye selama bulan Ramadan dan Idul Fitri, apalagi larangan itu menimbulkan  keresahan bagi masyarakat para pendukung Paslon Gubsu/Wagubsu," ujar Muhri Fauzi Hafiz seraya menambahkan, sangat tidak logis larangan mengucapkan selamat Ramadan dan Idul Fitri, berinfaq dan bersedekah di luar amil zakat serta larangan berceramah di rumah ibadah.   

Politisi dari Fraksi Demokrat ini juga menilai ada kejanggalan dari surat edaran tersebut karena melarang Paslon, tim pemenangan dan relawan untuk membagi-bagikan infaq, sedekah, tunjangan hari raya dan bingkisan lebaran pada masyarakat. 

"Menurut saya hal itu tidak pas karena berbanding terbalik. Kita justru dianjurkan memperbanyak sedekah dan infaq di bulan Ramadan karena pahalanya berlipat ganda. Persoalan ibadah bercampur dengan politik, itu menjadi tanggung jawab masing-masing orang dan pribadinya," tegas Muhri.

Berkaitan dengan itu, kata Muhri, Komisi A akan  memanggil Bawaslu dalam rapat dengar pendapat, guna mendengar secara langsung apa motif dikeluarkannya surat edaran tersebut. "Saya melihat surat edaran yang menjadi persoalan itu menyangkut bulan Ramadan, kemudian menyamakan kegiatan infaq dan sedekah seperti politik uang," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Sumut telah mengeluarkan surat nomor B-1601/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/05/2018 tertanggal 16 Mei 2018 perihal kesepakatan bersama. Isi surat tersebut adalah Paslon, tim kampanye, Parpol dan relawan dilarang menyampaikan ceramah atau kuliah selama bulan Ramadan dan Idul Fitri di tempat ibadah.

Bawaslu juga melarang tim sukses atau tim kampanye, parpol dan relawan membagi-bagikan infaq, sedekah, tunjangan hari raya, bingkisan lebaran. (A03/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru