Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Maret 2026

Tujuh Mobil Ringsek Ditimpa Pohon, Dinas Pertamanan Diminta Bertanggungjawab

- Senin, 09 Juli 2018 10:44 WIB
382 view
Tujuh Mobil Ringsek Ditimpa Pohon, Dinas Pertamanan Diminta Bertanggungjawab
Medan (SIB) -Hujan deras disertai angin kencang yang terjadi Kamis (5/7) malam kembali mengakibatkan pepohonan di Jalan Ngumban Surbakti yang sudah lapuk dan tua tumbang dan menimpa tujuh mobil yang melintas di kawasan tersebut. Untunglah dalam kejadian itu tidak ada jatuh korban jiwa, namun diperkirakan kerugian akibat kerusakan tujuh mobil warga mencapai puluhan juta rupiah.

Menanggapi kondisi itu, Wali Kota LSM LIRA Medan Drs Saman Lubis dan Sekdako Ir Saufi Nur Nasution dan para kader LSM LIRA  langsung melakukan pendampingan kepada warga untuk minta pertanggungjawaban Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan di Jalan Pinang Baris, Jumat (6/7).

"Sayangnya tidak ada satupun pejabat dinas yang bersedia menerima kedatangan warga yang mobilnya ringsek dihantam pohon tumbang di Jalan Ngumban Surbakti tersebut, dengan alasan pimpinan tidak berada di tempat. Dan para staf seolah menyalahkan alam akibat insiden tersebut, dengan menyebutkan hal tersebut merupakan musibah bencana alam," kata Saman Lubis.

Drs Saman Lubis kepada  wartawan menyatakan, dinas dan instansi terkait tidak dapat lari, apalagi mengelak dari tanggungjawab yang berdampak kepada rusaknya 7 mobil warga. Hal itu merujuk kepada  UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang memuat adanya Ruang Terbuka Hijau.

Lebih khusus untuk ruang terbuka hijau, Pemko Medan telah mengeluarkan Perda No 2 Tahun 2015 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035. Ditegaskan adanya Sub Zona Ruang Terbuka Hijau Jalur Hijau Jalan adalah sisi kiri dan kanan jalan yang digunakan sebagai penempatan tanaman antara 20 persen - 30 persen dari ruang milik jalan (Rumija) sesuai kelas jalan.

"Artinya sisi kanan - kiri jalan yang ditumbuhi pepohonan itu dikelola oleh pemerintah dengan menggunakan APBD, karenanya bila terjadi insiden terhadap masyarakat, maka  masyarakat mendapatkan ganti rugi," tegas Saman Lubis.

Begitupun Saman Lubis meyakini bila instansi yang terkait di Pemko Medan dapat melaksanakan koordinasi, di masa mendatang, maka tidak akan ada lagi musibah yang ditimpakan seolah bencana alam  hingga masyarakat pun diminta untuk pasrah.

"Kita yakin dan percaya Wali Kota Medan Drs HT Dzulmi Eldin belum mendengar kejadian 7 mobil warga ringsek dihantam pohon tumbang.  Saya yakin jika beliau sudah mendapatkan informasi lengkapnya,  akan memerintahkan dinas terkait untuk melakukan penanganan dan pertanggungjawaban," ujarnya.

Adapun 7 warga yang mobilnya mengalami ringsek dan rusak berat itu yakni, Eva Tuti, Dwi, Alfinsyah, Rabiah, Agung, Duffi dan Sri Wahyuni. (A12/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru