Medan (SIB) -Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut(Kajatisu) DR Bambang Sugeng Rukmono MM MH, Rabu(18/7) membuka seminar dengan Tema:"Urgensi Pencegahan dalam Penanggulangan Prilaku Koruptif" di Aula PTPN III Medan,dengan pembicara guru besar hukum pidana FH USU Prof Dr Syafruddin Kalo SH MHum dan Ketua TP4D(Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah) Tingkat Sumut Leo EE Simanjuntak SH MH yang juga Asintel Kejatisu..Seminar ini digelar sebagai rangkaian kegiatan dalam rangka menyongsong Hari Bhakti Adhyaksa(HBA) Ke-58 pada 22 Juli 2018 .
Sebagai keynote speech dalam seminar dengan topik;Peran Kejaksaan dalam pencegahan tindak pidana korupsi dan Penanggulangan Perbuatan Koruptif lainnya", Kajatisu antara lain mengatakan,pemberantasan korupsi yang selama ini dilakukan secara represif melalui undang undang dan perangkat sistem peradilan pidana,tidak dapat berjalan efektif dan membawa hasil yang optimal,apabila tidak didampingi dengan upaya pencegahan yang lebih menitikberatkan pada identifikasi penyebab timbulnya korupsi.
Ini disebabkan karena upaya represif hanya menyentuh pada tindak pidana korupsi yang dilakukan tanpa menyetuh akar permasalahan yang lebih mendalam.Menyadari pentingnya upaya pencegahan tersebut, Kejaksaan telah membuat berbagai kebijakan,yang salah satunya melalui pembentukan Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan(TP4) mulai dari tingkat Pusat .di Kejagung ,tingkat provinsi di Kejati sampai tingkat Kab/kota di Kejari.
Tujuan utama pembentukan TP4 untuk menghilangkan keragu raguan para pejabat/aparatur negara dalam mengambil keputusan ,mewujudkan perbaikan birokrasi bagi percepatan program strategis nasional,menciptakan iklim invenstasi mendorong pertumbuhan ekonomi dan terlaksananya penegakan hukum yang efektif dengan mengutamakan pencegahan.Ini membuktikan,disamping sebagai penegak hukum,kejaksaan melalui TP4 juga mempunyai peran senteral mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Selain itu Kejaksaan dengan fungsi bidang Datun(perdata dan tata usaha negara) ,juga berperan mencegah tipikor melalui Jaksa Pengacra Negara(JPN).Sedang dalam perannya dibidang Intelijen mencegah korupsi,Kejaksaan mencanangkan JMS(jaksa masuk sekolah) memberi penyuluhan hukum. Sistem Perlu Diperbaiki
Guru Besar Hukum Pidana FH USU Syafruddin Kalo dalam makalahnya bertopik; "Kegiatan Pencegahan tindak pidana korupsi dalam persepktif hukum Pidana", memaparkan renci tentang beberapa jenis perbuatan yang masuk kategori korupsi serta unsur unsur subhejtik dan objektifnya,sebagaimana diatur dalam UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 210 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor).
Ia menyinggung pasal 2 dan 3 yang disebutnya sebagai pasal tanpa bentuk karena kemana pun masuk dan bisa kena pada siapa saja yang terlibat,sehingga dalam praktek dan penerapannya sangat tergantung pada hati nurani si jaksa saat proses penyidikan atau hakimnya saat mengadilinya."Kala si Jaksa atau hakimnya tidak punya hati nurani,dalam penerapannya saat menangani kasus korupsi,siapa pun bisa kena",katanya.
Namun ia mengaku sangat heran dengan situasi saat ini.Sebab meskpiun sudah banyak yang ditangkap dan dihukum karena korupsi,tetapi masih tetap tidak jera jera yang terbukti masih banyak kasus kasus korupsi yang muncul kepermukaan ditangani penegak hukum.
Ditanya peserta,tentang karakter yang bagaimana yang seharusnya agar mencegah korupsi,menurut pakar pidana ini sulit menentukannya.Ia berpendapat,kalau misalnya seseorang untuk mendapatkan sesuatu atau jabatan atau pekerjaan itu dengan memberi sesuatu,maka kuat kemungkinan seseorang itu akan mencari sesuatu untuk mengembalikan sesuatu yang dikeluarkannya dulu untuk mendapatkan sesuatu tadi.Makanya kalau diangkat jadi pejabat atau direksi itu harus bersih dan tanpa sesuatu.
"Jadi ini tergantung karakter dan mental,sedang mental dan karakter itu tidak bisa kita ukur. Kalau diangkat menjabat karena baik dan berprestasi serta tanpa sesuatu,mungkin dia tidak melakukan sesuatu mencari sesuatu untuk mengmebalikan sesuatu tadi.Kalau dilakukan juga,sudah kelewat lah itu",katanya.
Jadi sistemnya yang perlu diperbaiki dulu kata Syafruddin Kalo dengan mengutip pendapat Lord Shang ,bahwa untuk revolusi mental itu maka orang tua dipisahkan dulu dengan anak anak."Kita tidak bisa terpisah dari sistem yang ada.Kita tau itu salah tetapi sistemnya begitu,bagaimana buat",katanya.
Ketua TP4D Sumut Leo EE Simanjuntak dengan topik makalah;" Strategi pencegahan korupsi melalui TP4",menguraikan detail tentang perlunya dukungan untuk pelaksanaan pembangunan dengan baik,mulai dari Nawa Cita 9 Agenda Prirotitas,peran Kejaksaan,kebijakan pimpinan Kejaksaan hingga lahirnya TP4 dalam mengawal, mengamankan pembangunan atau proyek proyek pemerintah,BUMN/BUMD terlaksana tepat waktu,tetap sasaran dan bergunauntuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Acara seminar itu dihadiri Wakajatisu Yudhi Sutoto,Ketua Panitia HBA 2018 yang juga Asdatun Kejatisu Munasim SH MH,para Kajari,para JPN,Pidsus,Intel,serta pejabat di PTPN III,Gusmar Harahap,Suhendri (Dir SDM & Umum PTPN III),Segar Budiarjo,Rizki Ali Syahbana dan para staf/karyawan. (BR1/c)