Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026

DPRD Medan Desak Satpol PP Segera Relokasi Pedagang Pasar Timah

- Selasa, 31 Juli 2018 13:54 WIB
261 view
DPRD Medan Desak Satpol PP Segera Relokasi Pedagang Pasar Timah
Medan (SIB)- Komisi C DPRD Medan mendesak Satpol PP Kota Medan segera merelokasi pedagang Pasar Timah agar pasar tersebut segera direvitalisasi.
"Gugatan sekelompok pedagang yang mempermasalahkan SIMB tempat penampungan hingga ke tingkat MA seharusnya tidak menggangu proses pembangunan gedung pasar," ujar Ketua Komisi C DPRD Medan Hendra DS saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Satpol PP dan pengembang Pasar Timah di gedung dewan, Senin (30/7).

Satpol PP, ujarnya, telah berulangkali diperintahkan Pemko Medan untuk merelokasi pedagang. Namun, proses relokasi pedagang ke tempat penampungan yang tak jauh dari lokasi pasar semula justru terhambat akibat penolakan pedagang.

Disarankannya, Pemko Medan, Satpol PP dan pengembang untuk mengedukasi dan mensosialisasikan kembali proses relokasi tersebut. "Bilang sama pedagang, ini bukan penggusuran. Tapi relokasi untuk revitalisasi demi kepentingan pedagang juga," katanya.

Kasubbag Hukum Pemko Medan Rahma yang hadir dalam RDP tersebut mengungkapkan, Pemko Medan telah menyurati Satpol PP untuk segera merelokasi pedagang pada 27 Juli 2018.

Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Harahap mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera merelokasi pedagang berdasarkan surat dari Pemko Medan.

Sementara, Asisten Umum Pemko Medan Ikhwan Habibi Daulay mengungkapkan, sepanjang 2018 Pemko Medan melalui Satpol PP telah berupaya merelokasi pedagang berulang kali. "Namun karena masih ada penolakan dari pedagang dan pertimbangan masalah keamanan, kami tunda lagi," katanya.

Kondisi demikian menyebabkan proses pembangunan gedung pasar belum bisa dijalankan karena pedagang masih menempati lokasi pasar yang lama. Adapun tempat penampungan sementara pedagang bersebelahan dengan lokasi pasar saat ini.

Masalah ini sendiri bermula saat ada penolakan dari pedagang. Mereka menggugat IMB tempat penampungan dan kini masih diproses pada tingkat kasasi di MA. Sebelumnya, berdasarkan putusan PN dan Pengadilan Tinggi, tidak ada pembatalan proses pembangunan.

Anggota Komisi C DPRD Medan lainnya, Dame Duma Sari menegaskan Pemko Medan sudah seharusnya bersikap tegas kepada pedagang. "Jangan hanya karena penolakan dari pihak-pihak tertentu, program yang sudah bertahun-tahun jadi tak jalan," ungkapnya.

Apalagi, terakhir kali Pemko Medan telah menyurati Satpol PP untuk segera merelokasi pedagang pada 26 Juli. "Waktunya sudah ada. Segera jalankan dalam waktu dekat," tegasnya.

Disebutkannya, gugatan pedagang itu hanya sebatas administrasi dan tidak ada hubungannya dengan proses hukum yang berkaitan langsung dengan proses pembangunan. "Itu yang mereka gugat adalah masalah IMB tempat penampungan sementara. Bukan masalah gedung pasar," ungkapnya.

Sementara itu, Pengembang Pasar Timah Sumandy Wijaya mengatakan, dia sangat senang mendengar hasil rapat ini. Sebab, semua proses sudah dilalui. "Saya berharap, agar Satpol PP Pemko Medan segera melakukan relokasi pasar secepatnya. Dan dapat mensosialisasikan langsung kepada pedagang, agar prosesnya berjalan lancar," katanya. 

Dikatakannya, masalah perizinan sudah diselesaikan. Dan relokasi pemindahan pedagang akan dilakukan tidak jauh dari Pasar Timah. (A13/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru