Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 15 November 2025

Sekdaprovsu: Kawasan Tanpa Rokok Seharusnya Sudah Diterapkan di Medan

- Selasa, 31 Juli 2018 13:55 WIB
294 view
Sekdaprovsu: Kawasan Tanpa Rokok Seharusnya Sudah Diterapkan di Medan
Medan (SIB)- Sekdaprovsu Dr Ir Hj R Sabrina MSi mendukung  Pusaka Indonesia dalam progam Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang bertujuan untuk mewujudkan kota layak anak. Serta melindungi anak-anak dan kaum perempuan dari asap rokok yang membahayakan kesehatan.

"Sudah seharusnya KTR diterapkan di kota-kota besar seperti Medan, karena dampak asap rokok sangat berbahaya bagi kesehatan, khususnya anak-anak dan terutama balita. Karena tidak hanya berdampak pada kesehatan, juga bisa menjadi pengguna atau perokok bila sudah besar," ujar Sekdaprovsu Sabrina saat menerima audiensi Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia, Senin (30/7) di ruang kerjanya,  kantor Gubsu.

Apalagi, perokok pasif atau orang yang terpapar asap rokok orang lain, lebih berbahaya dibanding perokok itu sendiri. Kondisi ini lebih parah terjadi kota-kota besar seperti Medan, dimana masih banyak orang bebas merokok di tempat-tempat umum, bahkan sekolah. "Ke depan kita harapkan tidak ada lagi warga yang merokok di tempat umum, seperti pusat perbelanjaan dan pusat kota, terminal maupun perkantoran, apalagi di sekolah," ujarnya.

Sabrina juga mengatakan, sudah lama mengenal Pusaka Indonesia dan tidak meragukan lagi kinerja lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak dalam perlindungan anak dan perempuan Indonesia, khususnya Sumut.

"Saya mengetahui kinerja LSM tersebut sejak saya menjabat di Biro Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan Provinsi Sumut, mulai dari kasus trafficking (perdagangan manusia) hingga kesehatan ibu dan anak," jelasnya.

Pemprovsu juga merasa terbantu dengan LSM itu, mengingat anggaran yang sangat terbatas. "Saya harap LSM lainnya bisa mengikuti apa yang telah diperbuat Pusaka Indonesia, yang bertujuan tidak hanya melindungi masyarakat dari tindak kekerasan, tapi juga kesehatan," paparnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembina Yayasan Pusaka Indonesia Dr Edy Ikhsan SH MA mengatakan, saat ini di Sumut sudah ada 13 kabupaten/kota yang menerapkan KTR, yang butuh dukungan semua pihak dan perlu terus didorong penerapannya.

Dikatakan juga, rokok sudah menjadi kebiasaan sebagian kelompok  masyarakat, secara kasat mata banyak anak dan remaja yang bebas merokok. Rokok juga dengan mudah dan murah didapat, begitu juga di Medan. "Untuk itu diharapkan adanya Pergub/Perda tentang KTR di Sumut, hingga bisa sejalan dengan program Pusaka Indonesia. Karena tanpa dukungan pemerintah, kami jelas tidak bisa bekerjasama dengan maksimal, untuk mewujudkan Sumut memiliki Kawasan Tanpa Rokok (KTR)," tutupnya. (A12/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru