Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 03 Desember 2025

Godfried: Banjir di Medan Bukan Bencana Alam, Tapi Kurangnya Perhatian Pemko

- Rabu, 01 Agustus 2018 10:06 WIB
448 view
Godfried: Banjir di Medan Bukan Bencana Alam, Tapi Kurangnya Perhatian Pemko
Drs Godfried Effendi Lubis MM
Medan (SIB) -Tidak selesainya permasalahan banjir di Kota Medan harusnya menjadi pertanyaan tersendiri, kenapa Pemko tidak sanggup menjadikan kota ini bebas banjir. Sebenarnya kalau ada kemauan Pemko, banjir tidak akan terjadi walaupun dalam musim penghujan seperti sekarang ini.

"Pemko harus punya kemauan untuk mengendalikan banjir, sehingga masyarakat bisa tenang tinggal di 'Medan rumah kita' dan merasa nyaman hidup di ibukota provinsi ini," ujar anggota Komisi D DPRD Medan Drs Godfried Effendi Lubis MM kepada wartawan, Selasa (31/7) menanggapi masalah banjir yang hingga kini belum terselesaikan.

Disebutkannya, untuk mengendalikan banjir, ada beberapa tahapan yang harus dikerjakan. Pertama, Pemko Medan harus berkoordinasi secara permanen dengan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II untuk melakukan pengorekan sungai.

"Seluruh sungai yang melintasi Kota Medan harus dikeruk agar aliran air dari hulu bisa lancar ke hilir. Dan itupun harusnya dilakukan bukan hanya bersifat temporer tapi berkelanjutan agar sungai tetap terjaga dari pendangkalan," ujarnya.

Kemudian, drainase yang ada di Kota Medan harus ditata ulang. Drainase sebenarnya memiliki fungsi masing-masing, yaitu mengalirkan air, mengisap/serap air dan menyimpan air. Fungsi itu disesuaikan dengan keperluan dan kondisi wilayahnya. Misalnya, ujar Lubis, drainase di Jalan Sisingamangaraja Medan, harusnya drainase yang berfungsi mengalirkan air. Artinya begitu air datang, langsung dialirkan sekencang-kencangnya ke hilir agar tidak terjadi banjir.

Selain itu, ukuran drainase juga sangat mempengaruhi untuk tidak terjadinya banjir. Di dalam Perda sudah diatur tentang ukuran drainase. Namun kenyataan di lapangan, banyak ukuran itu tidak sesuai.

Bahkan banyak warga yang memperkecil ukuran drainase di depan rumahnya karena keperluan bangunan. Hal itu jelas menyalahi, namun Pemko Medan kurang peduli dengan ini, sehingga ketika ada penyempitan, air tidak akan lancar mengalir dan akibatnya terjadi banjir. Seperti di Jalan Sisingamangaraja, ada beberapa bagian drainase yang ukurannya mengecil akibat pemilik rumah memperkecilnya dengan alasan untuk titi rumah. "Pemko Medan harus berani bertindak memecahkan titi rumah warga atau gedung yang mempersempit drainase," ujarnya.

Di Jalan Nasional, ada ukuran drainase yang harus dipatuhi, begitu juga di jalan provinsi, kota dan lainnya. Parit juga hendaknya diatur tidak dalam kondisi kering, agar tidak menimbulkan bau.

Begitu juga mobil pengisap lumpur yang ada di Pemko Medan hendaknya difungsikan. Ketika ada drainase yang tumpat akibat lumpur, segeralah fungsikan mobil pengisap lumpur itu, ujarnya. Begitu juga dengan "Pasukan Kuning" yang sudah disiapkan di masing-masing kecamatan dan kelurahan, hendaknya difungsikan secara terus menerus. "Mereka harus merawat drainase secara rutin agar jangan sampai sumbat, mengalami pendangkalan, membersihkannya dari sampah dan lainnya," ujarnya seraya mengatakan sifatnya jangan hanya menunggu pengaduan dari masyarakat baru turun ke lapangan.

"Wali Kota Medan harusnya merasa malu dengan kondisi kota ini yang selalu banjir kalau hujan. Banjir yang terjadi di Medan ini bukan akibat bencana gempa atau sejenisnya. Banjir di Medan terjadi karena kurangnya penataan dan kurangnya keinginan pemerintah untuk memperbaiki infrastruktur yang ada," ujarnya. (A13/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru