Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

DPRD Setujui Kenaikan Restribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Sultan Sulaiman

- Kamis, 02 Agustus 2018 12:09 WIB
193 view
DPRD Setujui Kenaikan Restribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Sultan Sulaiman
Sergai (SIB) -DPRD Serdang Bedagai (Sergai) menyetujui kenaikan tarif restribusi pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Sulaiman, setelah lima tahun tarif restribusi ini tidak pernah mengalami kenaikan.

Hal itu terungkap dalam rapat paripurna DPRD Sergai terkait pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di ruang rapat paripurna dewan gedung dewan setempat di Sei Rampah, Selasa (31/7).

Selain Ranperda kenaikan tarif restribusi pelayanan kesehatan pada RSUD) Sultan Sulaiman, dua Ranperda lainnya yang disetujui untuk dijadikan Perda yaitu, Ranperda perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 10 Tahun 2016 tentang desa serta  Ranperda pelayanan publik dan peraturan DPRD tentang Tata tertib, kode etik DPRD Kabupaten Sergai.   

Kenaikan restribusi pelayanan kesehatan ini, oleh pihak dewan, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan untuk pasien di RSUD Sultan Sulaiman. Kemudian, meningkatkan segala fasilitas sehingga kunjungan pasien untuk berobat semakin meningkat hingga tipe rumah sakit Sultan Sulaiman juga bisa ditingkatkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kabupaten Sergai. 

Sementara, Bupati Sergai dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekdakab Drs Hadi Winarno mengucapkan terimakasih kepada DPRD Sergai yang telah melakukan pembahasan secara intens hingga Ranperda disahkan.  "Semoga kerjasama dalam melaksanakan tugas yang diamanahkan kepada kita tetap terbina dengan tetap mempedomani peraturan yang berlaku," harapnya. (C-08/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru