Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 25 April 2026

Sengketa Lahan, Poldasu Segel Cemara Sport Centre

- Sabtu, 04 Agustus 2018 11:57 WIB
843 view
Sengketa Lahan, Poldasu Segel Cemara Sport Centre
SIB/Fernandez Silaban
SEGEL BANGUNAN: Petugas Dit Res Krimum Polda Sumut melakukan penyegelan (Police Line) terhadap bangunan Sport Centre yang berlokasi di Jalan Cemara Simpang Krakatau Medan Timur.
Medan (SIB) -Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) melakukan penyegelan (Police Line) terhadap objek bangunan Cemara Sport Centre di Jalan Krakatau Simpang Cemara, Medan Timur, Jumat (3/8) siang.

Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan, pihaknya benar melakukan Police Line di Cemara Sport Center yang berada di Jalan Cemara Simpang Jalan Krakatau Medan.

"Kita melakukan police line sebagai tindak lanjut izin penyitaan yang sudah diterima penyidik," katanya saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (3/8). 
Sementara itu, Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Res Krimum) Polda Sumut AKBP Simon Sinulingga didampingi Kanit 4 Subdit 1 Kompol Sahrul Rambe mengaku pihaknya melakukan Police Line berdasarkan laporan kasus sengketa lahan yang dilaporkan korban atas nama  Suteja pada 5 Maret 2018 dengan nomor LP/295/IiI/2018 /SPKT III.

Atas laporan itu, sambung Rambe, pihaknya melakukan penyelidikan sampai ke tingkatan sidik dan selanjutnya pihaknya meminta kepada pengadilan untuk melakukan penyitaan terhadap objek yang dilaporkan oleh korban Suteja.

"Jadi, Pak Teja selaku pemilik tanah bersama dengan perusahaan Cemara Sport Center membuat perjanjian kontrak selama 10 tahun dimulai pada 27 Oktober 2007 sampai 27 Oktober 2017. Setelah habis masa berlakunya, Pak Teja meminta supaya tanahnya dipulangkan oleh Dirut PT Cemara Sport Center berinisial SW. Akan tetapi, hingga korban membuat laporan ke polisi, SW tidak kunjung mengembalikan tanahnya sesuai perjanjian," ujar Kompol Sahrul Rambe.

Maka dari itu, sambung Kanit 4 Kamneg Subdit 1 Dit Krimum Polda Sumut itu, pihaknya melakukan penyidikan dan mengajukan kepada pengadilan untuk melakukan penyitaan.

Pantauan wartawan di lapangan, sejumlah petugas melakukan penyegelan (police line) di pintu lantai II Cemara Sport Centre dan 1 unit rumah yang sebelumnya diduga didiami terlapor SW.

Di tempat tersebut, pemilik lahan, Suteja saat diwawancarai wartawan membenarkan dirinya melaporkan SW ke Poldasu.

Untuk saat ini, korban menyerahkan proses hukum tersebut ke pihak kepolisian. (A20/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru