Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Daniel Pinem Sosialisasi Perda No 5/2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan

- Rabu, 15 Agustus 2018 11:15 WIB
316 view
Daniel Pinem Sosialisasi Perda No 5/2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan
SIB/Desra Gurusinga
JELASKAN : Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Drs Daniel Pinem menjelaskan Perda No 5 tahun 2015 di hadapan ratusan warga di Jalan Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang, Selasa (14/8).
Medan (SIB) -Untuk mengurangi angka kemiskinan warga Kota Medan, Pemko diminta serius menerapkan Perda Kota Medan No.5/2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Dengan diterapkannya Perda itu, diharapkan warga miskin bisa terbantu.

"Banyak yang bisa dibantu dengan Perda tersebut dan diharapkan segera diterapkan secara maksimal, ujar Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Drs Daniel Pinem saat menggelar sosialisasi Perda No.5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang, Selasa (14/8) dihadapan ratusan warga.

Daniel menyebutkan Perda ini perlu disosialisasikan karena banyak masyarakat mengadu persoalan kemiskinan yang dialaminya. Untuk itu, pihaknya berupaya menyosialisasikan hak-hak masyarakat dan kewajiban di tengah pemerintahan.

Pemko Medan bertanggung jawab meningkatkan kesejahteraan warga miskin sesuai yang tertuang dalam Perda. Perda no 5 tahun 2015 dijelaskan Staf Ahli Fraksi PDI Perjuangan Ir Waldemar Sihombing yang intinya warga Kota Medan yang termasuk dalam kategori miskin memiliki hak atas kebutuhan pangan (Raskin), pelayanan kesehatan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), pelayanan pendidikan (gratis 12 tahun), pekerjaan dan berusaha (lapangan kerja), perumahan (bedah rumah), air bersih dan sanitasi yang baik, lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari perlakuan dan ancaman tindak kekerasan, berpartisipasi dalam kehidupan sosial, ekonomi dan politik.

Di tahun 2018 Pemko Medan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 25 miliar untuk program kesehatan keluarga miskin melalui BPJS PBI. Untuk perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (bedah rumah) dianggarkan Rp 25 miliar.

Penyebab kemiskinan dapat dikategorikan 3 di antaranya, kemiskinan alami (natural) yang disebabkan keterbatasan kualitas SDM dan SDA. Kemudian kemiskinan struktural merupakan kemiskinan langsung atau tidak langsung akibat kebijakan, peraturan dan keputusan dalam pembangunan. Kemiskinan kultural akibat sikap individu yang mencerminkan gaya hidup, prilaku atau budaya yang menjebak dirinya dalam kemiskinan.

Pihak Dinsos yang hadir pada saat itu Rosdiana Florence S SE dalam paparannya mengatakan ada program untuk menanggulangi kemiskinan baik dari pusat maupun daerah. Program pengentasan kemiskinan yang ada di antaranya, pembibitan ikan pertanian untuk Karang Taruna. Ada juga Keluarga Usaha Bersama (Kube) yang memberi kesempatan kepada keluarga untuk membuka usaha doorsmeer, laundry, papan bunga, menjahit bengkel, cafe kuliner dan lainnya. Namun untuk mendapatkan bantuan tersebut, harus dibentuk kelompok beranggotakan 10 orang.

Selain itu ada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), PKH dimana pada tahun 2017 dan tahun akan naik. Begitu juga dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) disiapkan pemerintah kepada keluarga penerima manfaat. Semua itu diperoleh dengan persyaratan memiliki kartu keluarga (KK), KTP dan Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan. Dinsos saat ini memiliki 109 pendamping. 

Tampak hadir Dona dari Dinas Kesehatan, Tondi Nasution dari Perkim, Lurah Tanjung Sari dan Sekcam Medan Selayang. (A13/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru