Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 24 Oktober 2025
Pasca Terbitnya Surat Pengosongan Lahan dari Puskopad

Ratusan Warga Seituan Pantailabu Datangi Kantor Bupati Deliserdang

- Selasa, 21 Agustus 2018 12:37 WIB
302 view
Lubukpakam (SIB)- Adanya surat imbauan dari Puskopad A Dam I/BB atau Puskop Kartika A BB tentang pengosongan lahan persawahan sampai batas bulan September 2018, membuat ratusan warga Dusun III Desa Seituan Kecamatan Pantailabu Kabupaten Deliserdang yang mengaku sudah bertanam padi  di lahan itu sejak tahun 1957, melakukan aksi damai ke Pemkab dan DPRD Deliserdang, Senin (20/8) di Lubukpakam.

Pantauan SIB, aksi damai terlebih dahulu dilakukan di Kantor Bupati Deliserdang. Ratusan petani yang didominasi orangtua dan para ibu-ibu itu berteriak sambil membentangkan poster minta bantuan bupati agar surat imbauan dari Puskopad itu dianulir. Karena jika dilakukan pengosongan lahan, ratusan petani akan terancam hidup dan juga anak-anak petani terancam putus sekolah.

Sekira puluhan menit, aksi yang dikawal ketat pihak Satpol PP dan Polsek Lubukpakam itu diterima perwakilan pihak Pemkab dan BPN Deliserdang. Ketua aksi, Albiner Siregar menceritakan aksi itu dipicu rasa dihantui tidak dapat lagi menanam padi di sawah seluas 60-an hektare yang sudah dikuasai petani sejak 1957-an.

"Sudah 3 generasi mulai dari orangtua dulu menguasai lahan dengan menanam padi dan merupakan tumpuan hidup satu-satunya dalam menyekolahkan anak-anak. Jadi saat ini ada surat imbauan dari Puskopad agar mengosongkan lahan hingga bulan September 2018 karena mengaku sudah memiliki HGU dari negara terkait lahan yang kami kelola.

Andai dihitung, sudah 61 tahun kami kuasai kenapa bisa tiba-tiba ada imbauan Puskopad. Kami tidak persoalkan lahan HGU Puskopad lainnya yang ditanami sawit, hanya lahan sekira 60-an hektare yang selama ini kami kelola tidak diganggu demi kelangsungan hidup," kata Albiner bersama Tulus Nainggolan dan lainnya mewakili tuntutan petani.

Mendengar aspirasi beberapa petani, mewakili pihak BPN Deliserdang, Sujono SH mengatakan, "berdasarkan data yang ada di kantor, Puskopad pemegang HGU seluas 1.099 hektare dengan Sertifikat Nomor 1 Seituan tanggal 30 Agustus 1994 dan berakhir tahun 2023," jelasnya.

Dari sisi PT TUN, katanya, HGU secara hukum terdaftar atas nama Puskopad A Dam I/BB. "Untuk mengambil keputusan tentang kepemilikan lahan itu harusnya pihak pengadilan jika tidak ada lagi perdamaian antara kedua pihak. Kami tidak bisa membantu dalam kewenangan penundaan eksekusi antara pemegang HGU dengan petani. Masalah HGU tidak dimanfaatkan selama ini, akan menjadi acuan untuk penundaan perpanjangan HGU selanjutnya," terang Sujono.

Setelah mendengar penjelasan dari BPN dan mewakili Bupati Deliserdang, pihak petani belum puas dan mengarahkan massanya bergerak ke DPRD Deliserdang. Di gedung dewan, perwakilan petani diterima Wakil Ketua Komisi A Benhur Silitonga SE MM yang mengaku sudah menerima dokumen-dokumen petani seminggu yang lalu.

"Saya berjanji akan tindaklanjuti dan akan menggelar RDP dengan BPN, Puskopad dan Pemkab terkait lahan yang sudah dikuasai bapak/ibu selama turun temurun. Saya imbau bapak/ibu agar bisa menahan diri terkait persoalan itu. Negara kita negara hukum, mohon tunggu sampai ada keluar ketetapan," kata Benhur usai mendengar penjelasan petani.(C06/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru