Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

Tolak Kembalikan Mobil Dinas, Pejabat Pemprovsu Bisa Dipidana

- Jumat, 24 Agustus 2018 14:51 WIB
417 view
Medan (SIB)- Penggunaan mobil dinas (mobnas) yang tak tertib aturan pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), terus menuai sorotan publik. Tak tertibnya pengelolaan aset ini juga menunjukkan buruknya kinerja Pemprovsu dalam menyelamatkan uang negara.
"Aset Pemprovsu adalah bagian aset negara yang dihitung dalam neraca keuangan daerah. Kalau aset tidak beres secara administrasi maupun wujudnya, patut diduga ada permainan," kata pengamat kebijakan publik Elfenda Ananda, Senin (20/8).

Selain dugaan telah terjadi permainan, Elfenda menilai, kemungkinan pejabat yang memegang aset tersebut masih cukup kuat posisinya. Karenanya, perlu didorong agar Pemprovsu berani menggunakan aparat hukum untuk menyita aset tersebut.

"Apabila menolak bisa dipidanakan. Sebab soal aset yang tak kunjung tertib terutama mobil dinas ini menunjukkan buruknya kinerja Pemprovsu dalam rangka menyelamatkan uang negara," tegas mantan Sekretaris Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumut ini.

Keberanian menata aset sesuai ketentuan ini, menurut dia harus ditunjukkan kepala daerah yang dalam hal ini Penjabat Gubernur Sumut ataupun Sekdaprovsu. Dikatakannya, surat edaran yang sebelumnya dilayangkan Sekdaprovsu R Sabrina ke seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), jangan sekadar administratif melainkan harus ada wujud nyata.

"Tentu harus dibuktikan. Jangan cuma bersifat surat menyurat. Informasi melalui media cetak bahwa ternyata ada sekitar 1.000 kendaraan dinas yang tak jelas peruntukannya, sangat melukai hati rakyat Sumut. Ini harus dibongkar habis siapa pejabat yang menguasai lebih dari satu mobil dinas," paparnya.

Praktisi Hukum Kota Medan Adamsyah sebelumnya menantang agar tata kelola seluruh aset Pemprovsu harus dilakukan transparan dan tepat guna. Terlebih mengenai penggunaan mobnas di kalangan pejabat eselon II dan III, yang disinyalir kuat tidak sesuai peruntukkannya. "Saya pikir persoalan aset di lingkungan pemerintahan secara umum sangat rentan disalahgunakan. Karena ini menyangkut kebijakan pimpinan (kepala daerah) di suatu pemerintahan itu sendiri. Apakah punya kemauan besar agar pengelolaan aset seperti kendaraan dinas menjadi tepat guna," katanya.

Apalagi sambung dia, dari aspek hukum, persoalan aset kerap menjadi temuan empuk penegak hukum ataupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahunnya. Penyalahgunaan aset tak bisa dipungkiri melibatkan oknum-oknum pejabat di lingkungan pemerintah itu sendiri. "Artinya tinggal kemauan dari Pemdanya sendiri untuk berbenah dan berubah. Sejauh mana bisa bersikap objektif dan transparan dalam pengelolaan aset yang mereka miliki. Termasuk mendistribusikannya kepada komponen dan unsur yang sesuai dengan ketentuan," ujarnya.

Adamsyah mendukung langkah Sekdaprovsu R Sabrina, yang ingin melakukan perbaikan dari sisi internal tata kelola aset Pemprovsu melalui surat edaran yang disampaikan ke seluruh pimpinan OPD sampai 22 Agustus mendatang.

"Kita harap implementasi atas kebijakan itu disampaikan terbuka kepada masyarakat Sumut, sehingga akan diketahui siapa-siapa pejabat yang menggunakan atau menguasai kendaraan dinas lebih dari satu. Jadi kebijakan ini sangat kita dukung untuk perbaikan tata kelola aset Pemprovsu. Kalau bisa Sumut menjadi contoh bagi provinsi lain," paparnya.

Seperti diketahui, terkait tata kelola aset Pemprovsu ini, Sekdaprovsu R Sabrina sudah melayangkan surat edaran kepada Sekretaris DPRD Sumut, inspektur, para kepala badan, para kepala dinas, kepala biro dan Kepala Satpol PP sejak 31 Juli 2018. Adapun batas pelaporan atau respon OPD atas surat Sekdaprovsu itu sampai 22 Agustus 2018. Surat edaran ini merupakan saran dari Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pengelolaan aset seluruh pemerintah daerah, pada suatu pertemuan beberapa waktu lalu. (A11/h)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru