Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

PDI Perjuangan Ancam Tolak Ranperda Perumda Pasar

- Sabtu, 25 Agustus 2018 13:56 WIB
189 view
Medan (SIB)- Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan mengancam akan menolak usulan rancangan peraturan daerah tentang perusahaan umum daerah kota Medan. Penolakan akan dilakukan  bila tujuannya hanya merubah badan usaha pengelolaan pasar di Medan dari Perusahaan Daerah (PD Pasar) menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar (Perumda) Pasar.

Hal itu disampaikan juru bicara partai lambing kepala banteng moncong putih ini pada paripurna pemadangan umum  ranperda tentang perusahaan umum daerah pasar kota Medan, Senin (13/8) yang dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung SE SH MH.

Turut hadir Wali Kota Drs H Dzulmi Eldin MSi, Wakil Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi, Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli, Ikhwan Ritonga dan Burhanuddin Sitepu, unsur Forkopimda, SKPD, Kepala Badan, Camat Lurah dan masyarakat.

Fraksi ini mempertanyakan perubahan PD Pasar menjadi Perumda Pasar tentu ada konsekwensi hukum  yang akan terjadi. Apakah dari sisi utang maupun piutang perusahaan PD pasar yang ada sebelumnya. "Termasuk peningkatan kuantitas dan kualitas serta potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mungkin dapat meningkat akibat perubahan ini.

"Kami dengan tegas akan menolak usulan ranperda ini bila tidak mampu meningkatkan kesejahteraan pedagang, terutama pedagang ekonomi kecil. Kami juga mempertanyakan apakah asset pasar ada yang berpindah tangan kepada pihak lain atau pihak ketiga. Berapa total kekayaan awal Perumda pasar yang akan dibentuk?" tanya Boydo.

Dia juga mempertanyakan apa yang telah dilakukan pemko terkait relokasi dari revitalisasi pasar Timah dan Pringgan. Dari pengaduan pedagang pasar timah ke Fraksi PDIP, banyak persoalan yang belum terselesaikan terkait revitalisasi. "Terbitnya surat izin mendirikan bangunan tidak dilengkapi Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) dan amdal lalulintas," terangnya.

Boydo juga mengungkapkan,  pada tanggal 18 Agustus 2017, DPRD telah mengeluarkan rekomendasi kepada wali kota agar pasar Pringgan dikelola PD Pasar. Tapi baru beberapa bulan berjalan, pemko telah menyerahkan pengelolaan pasar itu kepada PT parbens, sehingga terjadi permasalahan. "Hal ini sangat kami sesalkan, ada dugaan terjadi penyalahgunaan wewenang dan kesalahan prosedur yang dilakukan pemko terkait kerjasama dengan pihak PT Parbens. Kemudian pasar Aksara hingga saat ini belum ada tindaklanjut pembangunan," tegasnya.

Menurut UU nomor 5 tahun 1962 tentang perusahaan daerah (PD), lanjut Boydo, PD adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan UU  dimana seluruh atau sebagian modalnya merupakan kekayaan dipisahkan. Menurut UU RI nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, PD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dikuasai pemerintah daerah.

"Maka, tujuan utama PD bukan pada keuntungan, tapi memberikan jasa dan menyelenggarakan jasa umum serta mengembangkan perekonomian daerah, sehingga PD mempunyai fungsi  yang menjamin keseimbangan antara fungsi sosial dan fungksi ekonomis. Jika tujuannya untuk laba, maka indikatornya adalah untung besar, kalau tidak harus didisvetasi, dimerger, ditutup atau dijual," tuturnya. (A10/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru