Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Total Sengketa DCS di Sumut 12 Permohonan, 6 Dikabulkan Termasuk Mantan Terpidana Korupsi di Nisel

- Senin, 10 September 2018 11:41 WIB
400 view
Medan (SIB) -Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten kota dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menerima sebanyak 12 permohonan sengketa Pemilu pada masa penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) peserta Pemilu 2019. 

Dari total 12 permohonan tersebut, sebanyak 5 permohonan di antaranya berhasil mencapai kesepakatan dalam tahapan mediasi, 1 permohonan ditolak, sedangkan 6 permohonan dikabulkan, di antaranya mantan terpidana korupsi di Kabupaten Nias Selatan (Nisel). 

Koordinator Humas & Hubal Marwan kepada wartawan di Medan, Minggu (9/9) mengatakan, ke-5 permohonan yang berhasil mencapai kesepakatan pada tahap mediasi yakni di permohonan sengketa Partai Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Solidaritas Indonesia (PSI) di Bawaslu Sumut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Partai Amanat Nasional (PAN) di Simalungun dan di Pakpak Bharat, serta Partai Persatuan Indonesia (Perindo) di Kabupaten Karo. 

Permohonan sengketa yang ditolak yakni yang diajukan DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Medan. Sementara permohonan yang dikabulkan masing-masing permohonan sengketa DPC Partai Gerindra di Deliserdang, DPC Partai Berkarya, Demokrat dan 2 permohonan Partai Garuda di Kabupaten Nias Selatan. 

"Secara umum permohonan sengketa diajukan para Pemohon, sehubungan adanya bakal calon legislatif (bacaleg) dari pemohon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU kabupaten/kota terkait kelengkapan persyaratan berkas bakal calon pada masa batas waktu penyerahan kelengkapan berkas. Pada dasarnya para pemohon memiliki persyaratan dimaksud secara fisik yang dapat ditunjukkan pada tahap mediasi atau persidangan. Sedangkan permohonan dinyatakan ditolak, karena prinsipnya dalam fakta persidangan, pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil sebagaimana permohonannya," ujarnya.  

Terpidana Korupsi 
Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Sumut Hardi Munte mengatakan, secara khusus, pihaknya juga melakukan monitoring terkait pembacaan putusan 4 putusan sengketa di Nias Selatan. Ke-4 putusan sengketa di Bawaslu Nisel yang dibacakan pekan lalu, adalah terkait permohonan Partai Garuda terkait bacaleg mantan terpidana korupsi atas nama Ariston Moho dan permohonan partai Demokrat terkait bacaleg yang pernah dihukum percobaan kasus pidana umum atas nama  Akila Wau. Bawaslu Nisel mengabulkan permohonan ke-4 permohonan tersebut untuk seluruhnya. 

Dikatakan, berdasarkan pertimbangan Bawaslu Nisel, dasar mengabulkan permohonan terkait terpidana korupsi tersebut adalah putusan Mahkamah Konstitusi  No 42/PUU-XIII/2015 junto Putusan MK Nomor 51/PUU-XIV/2016 yang memberi ruang pada mantan narapidana berhak mencalonkan diri, dengan persyaratan mantan terpidana tersebut mempublikasikan dirinya pernah mendapat hukuman penjara. 

"Monitoring yang dilakukan Bawaslu Sumut itu untuk memastikan tata cara dan prosedur sengketa yang dilakukan Bawaslu Nisel sesuai prosedur dan mekanisme yang ditentukan. Sehingga tidak mensupervisi pada substansi putusan Bawaslu kabupaten kota, untuk mengabulkan atau menolak," katanya.

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Sumut, Henry Sitinjak menambahkan, putusan Bawaslu Nisel yang mengabulkan permohonan bacaleg terpidana korupsi, tidak mengesampingkan hasil kesepakatan antara Bawaslu RI dan KPU RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  untuk tidak menambah jumlah meloloskan bacaleg mantan terpidana korupsi. 

"Kebetulan pembacaan putusan sengketa di Nisel itu pada batas akhir waktu sengketa yakni 12 hari, dan bertepatan pula terjadinya kesepakatan ke 3 lembaga tersebut. Jadi tidak ada yang dikesampingkan. Semua sesuai ketentuan," ujar Henry Sitinjak. (A14/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru