Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 April 2026

Didakwa Terima Suap, Pegawai BNNK Pematangsiantar Diadili

- Selasa, 18 September 2018 12:35 WIB
199 view
Medan (SIB)- Pengolah Data di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar, HMP (34) menjalani sidang perdana di Ruang Cakra IX Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/9) sore. Warga Siantar Timur itu didakwa telah menerima uang suap sebesar Rp 5 juta untuk tujuan tertentu.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herianto Siagian, pada Rabu tanggal 23 Agustus 2017 sekira pukul 15.00 WIB, BNN Pematangsiantar melakukan penangkapan terhadap Muhammad Saleh Nasution dan Budi Atomi atas kepemilikan narkotika di Rambungmerah Pematangsiantar. Saat ditangkap, Budi menggunakan sepedamotor Kawasaki Ninja yang dibelinya di bulan April 2017 dari Joko Susilo (terdakwa dalam berkas terpisah).

"Karena sepedamotor tersebut ada hubungannya dengan nama Joko Susilo, maka terdakwa mencurigai Joko Susilo turut terlibat dalam kepemilikan narkotika. Selanjutnya, BNN merencanakan menerbitkan Daftar Pencairan Orang (DPO) terhadap Joko Susilo. Hal itu membuat Joko Susilo ketakutan dan berniat meminta nomor terdakwa dari saksi Sutardi Damanik alias Ucok Moyo," kata Herianto di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara.

Herianto melanjutkan, pada Kamis tanggal 24 Agustus 2017 sekira pukul 20.00 WIB, Sutardi Damanik menyarankan Joko Susilo supaya berkomunikasi dengan terdakwa agar namanya tidak masuk dalam DPO. Selanjutnya, pada Jumat tanggal 25 Agustus 2017 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa dihubungi Joko Susilo. Karena terdakwa tidak mengenal Joko Susilo, maka terdakwa langsung menutup panggilan ponselnya.

"Setengah jam kemudian, terdakwa menghubungi Joko Susilo dengan nomor hape lain dan menanyakan maksudnya. Dalam pembicaraan itu, mereka sepakat bertemu malam harinya. Sekitar pukul 20.00 WIB, keduanya bertemu di Jalan WR Supratman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat tepatnya di belakang kios rokok depan Pujasera," lanjut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pematangsiantar tersebut.

Di situ, mereka terlibat perbincangan. "Orang itu dua masih di BNN om?" tanya Joko Susilo. "Maksudmu siapa?" jawab terdakwa. "Si Soleh dan si Budi, si Soleh itu kawan lama ku om, nggak nyangka aku gitu dia selama ini, baik kali dia samaku. Itulah om bingung aku, karena orangtuanya datang ke rumahku minta supaya diurus," cerita Joko. "Kau rupanya, anggotamu orang itu?" tanya terdakwa.

"Bukan om, aku udah lama nggak main om, itu aja om, mamanya datang ke rumahku minta tolong diuruskan sepedamotornya, dibeli dari aku itu, ninja hijau tahun 2011 nya om, sudah dibeli si Budi dari aku om," cetus Joko. 

"Kalau ninja kuning bagaimana? Punyamu itu bukan?" ujar terdakwa. "Bukan om, bukan punyaku itu, punyaku dulu warna hijau om, warna kuning itu punya Budi, bodong itu om. Terus kalau Honda Beat itu gimana om, gak bisa diurus itu om? Itu kereta si Saleh. Om kalau menghapus DPO-nya gimana itu? Karena kudengar ada namaku om, kalau kukasih 5 ribu (5 juta) bisa itu om, supaya dibersihkan namaku," tanya Joko.

"Nantilah kutanyakan dulu, bukan aku yang memeriksa masalah itu, gak tau aku," jawab terdakwa. "Om kalau ninja hijau 2 ribu (2 juta) gimana, bisa om?" tanya Joko kembali. 

Saat perbincangan masih berlangsung, Joko Susilo menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta kepada terdakwa. "Penyerahan dilakukan pertama-tama Joko mengeluarkan uang tersebut dari saku celana sebelah kanan dan menggenggam uang tersebut, lalu menyerahkan sambil bersalaman dengan terdakwa," cetus Herianto.

Terdakwa yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima uang tersebut dengan tangan kanan dan digenggam dalam telapak tangannya serta langsung dipindahkan ke tangan kiri untuk dimasukkan ke saku celana sebelah kiri. "Oke lah, aku pulang duluan, besok kutanya," kata terdakwa. 

Kemudian, saat terdakwa mendekati keretanya, tiba-tiba datang polisi dan memerintahkan terdakwa supaya jangan bergerak bersamaan dengan mengambil kunci kontak kereta itu.

Polisi memerintahkan terdakwa mengeluarkan isi kantong celananya. Ketika menginterogasi Joko Susilo di depan terdakwa, Joko Susilo mengatakan baru saja memberikan uang tunai sebesar Rp 5 juta kepada terdakwa, namun terdakwa membantah. "Tidak ada, mana ada uang Rp 5 juta dalam amplop," bantahnya. 
Selanjutnya, polisi memerintahkan terdakwa untuk mengeluarkan semua isi kantong celananya dan memasukkan ke dalam kantong plastik.

"Terdakwa mengeluarkan dompetnya dan uang tunai sejumlah Rp 10.450.000 dari kantong celana. Barang-barang terdakwa termasuk hape juga dimasukkan ke dalam kantong plastik dan dia dibawa ke Polres Pematangsiantar. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas JPU.

Usai pembacaan dakwaan, persidangan dilanjutkan pekan depan. Dalam perkara ini, belum diketahui pasti apa penyebab terdakwa tidak ditahan. (A14/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru