Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026

Gubsu : SDM ASN Harus Siap Hadapi Generasi Milenial

- Jumat, 28 September 2018 11:13 WIB
391 view
Medan (SIB) -Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan siap menghadapi zaman yang diisi generasi milenial yang serba teknologi. Karenanya pelatihan untuk Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur sipil negara akan terus dilakukan.

Hal itu disampaikan Gubsu Edy Rahmayadi melalui Asisten Pemerintahan Jumsadi Damanik saat pembukaan Rapat Pemantapan Aparatur Birokrasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten/Kota di Medan (24/9).

Turut hadir Kepala Bagian Perangkat Wilayah Biro Pemerintahan Setdaprovsu Drs Koni Ismail Siregar, dan para narasumber dari Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Kasubdit Kerjasama dan penyelesaian perselisihan antar daerah Direktorat Dekonsentrasi,  serta yang lainnya.

Dia mengatakan, sesuai Amanah UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan. Juga pemberdayaan dan peran masyarakat serta peningkatan daya saing daerah. "Tentunya dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dan kekhasan suatu daerah. Untuk itu, daerah perlu memperhatikan aspek-aspek hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, serta peluang dan tantangan persaingan global dalam kesatuan sistem dalam penyelenggaraan pemerintahan," katanya.

Kepada seluruh Bupati/Wali kota di Sumut, Gubsu diminta agar selalu berkoordinasi dan bersinergi, serta melaporkan kebijaksanaan yang telah dilaksanakan. Juga kendala yang dihadapi  karena pembangunan belum optimal. "Diharapkan melalui rapat ini menjadi ajang saling memberi dan berbagi informasi dalam membuat kebijakan," paparnya. 

Menurutnya, berdasarkan pasal 91 UU No. 23Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan, bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota, Presiden dibantu oleh Gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat.  Sehingga peran gubernur sebagai penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi dua fungsi, yakni sebagai kepala daerah dan sebagai wakil pemerintah pusat.

Sebelumnya panitia rapat Drs Koni Ismail Siregar mengatakan, bahwa rapat bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta sikap aparatur yang tangguh dan profesional. Terutama dalam penyelenggaraan tugas negara maupun pembangunan secara efektif dan efisien.(A11/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru