Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026

Kejari Binjai Limpahkan Perkara OTT Dishub Binjai

- Jumat, 12 Oktober 2018 13:05 WIB
295 view
Binjai (SIB) -Kejaksaan Negeri Binjai melimpahkan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Binjai yang melibatkan Kasi Penyelamatan dan Teknis Sarana Pengujian KIR Dishub Binjai Jhon Edward Parlindungan Hutagalung ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (10/10). Meski demikian, Jhon hingga kini belum dilakukan penahanan oleh Kejari Binjai.

Bahkan sejak dari Polres Binjai yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan. Kajari Binjai Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Pidsus, Asepte Gaulle Ginting membenarkan adanya pelimpahan perkara tersebut.

"Perkara dari Polres sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan," ujar Asepte, Kamis (11/10).

Ditanya kenapa yang bersangkutan tidak ditahan, menurut Asep, penyidik menunggu penetapan dari pengadilan. "Termasuk juga kapan persidangannya dan ditahan atau tidak, itu sudah kewenangan pengadilan, kalau memang pengadilan tersangka harus ditahan, maka akan kita laksanakan penahanan," sambung mantan Kasi Pidsus Kejari Batubara ini.

Dikatakan Asepte, berkas dengan nomor register perkara PDS-06/Ft.1/09/2018 ini sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Medan. Itu berdasarkan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa Kepala Kejaksaan Negeri Nomor :B-06/BINJAI/N.2.11/Ft.2/10/2018 yang ditandatangani Victor Antonius Saragih Sidabutar.

Jaksa Penuntut Umum berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan korupsi sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan. Pertama, Pasal 11 Jo Pasal 12A UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Atau kedua Pasal 12 huruf a Jo pasal 12A UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Atau ketiga Pasal 12 huruf b Jo Pasal 12A UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, JPU juga berpendapat, Jhon melanggar pasal 137 jis pasal 143, pasal 84 dan pasal 152 KUHAP. Diketahui, ada lima orang yang terjaring dalam OTT. Mereka berinisial L, A, J, H dan JEH. Namun yang ditetapkan tersangka oleh Polres Binjai hanya Jhon Edward Hutagalung.

Kelimanya diduga melakukan serangkaian kegiatan pengujian kendaraan bermotor, mempersulit pemohon. Sebab, pengujian kendaraan bermotor itu dinilai penting guna memenuhi kelaikan dari pemerintah setempat. Barang bukti yang disita dalam OTT itu senilai Rp7 juta. (A25/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru