Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 19 September 2026

Hendrik H Sitompul: Perda Diperlukan Agar Penyaluran Elpiji 3 Kg Tepat Sasaran

- Rabu, 17 Oktober 2018 11:43 WIB
305 view
Hendrik H Sitompul: Perda Diperlukan Agar Penyaluran Elpiji 3 Kg Tepat Sasaran
Drs Hendrik H Sitompul MM
Medan (SIB)- Anggota DPRD Medan Drs Hendrik H Sitompul menilai pembentukan Perda Kota Medan tentang sistem pengendalian dan pengawasan pendistribusian  tertutup LPG tertentu di wilayah Kota Medan sangat penting. Soalnya keberadaan LPG atau Elpiji itu merupakan salah satu aspek sangat mendasar bagi kesejahteraan rakyat kecil. 

Ketersediaan Elpiji harus benar-benar terjamin pendistribusiannya bagi masyarakat apalagi Elpiji 3 Kg adalah bahan bakar bersubsidi. Untuk itu, penyalurannya harus tepat sasaran  kepada warga miskin serta pengusaha mikro," sebut Hendrik, Selasa (16/10) menyikapi usulan  Ranperda tentang Sistem Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Elpiji.

Dengan pertimbangan, fakta di lapangan bahwa Elpiji 3 Kg masih banyak dinikmati kalangan masyarakat kaya. Bahkan, selama ini diduga ada oknum tertentu yang menyalagunakan gas bersubsidi dengan melakukan pengoplosan 3 Kg ke 12 Kg. Akibatnya, masyarakat miskin kesulitan mendapat Elpiji di pasaran. Padahal ketentuan sudah mengatur secara jelas bahwa Elpiji 3 Kg peruntukannya hanya bagi keluarga berpenghasilan rendah.

Terkait hal itu, Hendrik mengatakan Fraksi Demokrat sangat sependapat pembentukan Perda tersebut agar Pemko Medan berkewenangan penuh mengawasi dan mengendalikan penyaluran  Elpiji bersubsidi itu.

Menurutnya, kewenangan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji. Menurut peraturan itu, Pertamina sebagai pengelola tata niaga Elpiji 3 Kg tidak memiliki kewenangan untuk membatasi pembelian. Fungsi pembinaan dan pengawasan maupun kepatuhan terhadap HET serta kelancaran pendistribusiannya berada di tangan pemerintah.

Diharapkan Hendrik, pengajuan Ranperda hendaknya disertai dengan naskah akademis. Hal itu penting guna memberikan kajian terhadap rumusan masalah yang akan diatur sesuai peraturan perundang undangan.

Sebagaimana diketahui Drs Hendrik H Sitompul merupakan salah seorang pengusul Ranperda tersebut. 

Tujuan Perda itu nantinya  untuk mendukung pelaksanaan pendistribusian tertutup Elpiji tabung 3 Kg bersubsidi.  Dibentuk tim kordinasi monitoring dan evaluasi pelaksanaan sistem distribusinya  di Kota Medan. (A13/c)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru