Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 April 2026

Didakwa Cemarkan Nama Baik Pejabat Tirtanadi di Facebook, Ahmad Faisal Nasution Divonis Satu Tahun Penjara

- Jumat, 19 Oktober 2018 12:52 WIB
372 view
Didakwa Cemarkan Nama Baik Pejabat Tirtanadi di Facebook, Ahmad Faisal Nasution Divonis Satu Tahun Penjara
SIB/Rido Adeward Sitompul
Terdakwa Ahmad Faisal Nasution saat mendengar amar putusan yang dibacakan majelis hakim terhadap dirinya dalam persidangan yang digelar di gedung PN Medan, Kamis (18/10).
Medan (SIB) -Didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Kadiv Umum PDAM Tirtanadi lewat media sosial (Medsos), Ahmad Faisal Nasution divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan . Dia dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta, Kamis (18/10). Pembacaan amar putusan yang dilakukan majelis hakim yang diketuai Gosen Butar-Butar itu diwarnai aksi demo pihak keluarga terdakwa yang menghadiri sidang. 

Majelis hakim berpendapat, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Mengadili Ahmad Faisal Nasution dengan pidana penjara selama 1 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 10 juta, subsider 1 bulan kurungan," ucap Gosen Butar-Butar. 

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurainun. Faisal pada sidang sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Kepada Faisal, hakim Gosen menyatakan, dirinya harus menegakkan hukum.  "Kami hanya menjalankan proses hukum. Kami hanya berupaya menegakkan keadilan," kata Gosen.

Menanggapi putusan tersebut, Kadiv Umum PDAM Tirtanadi Feby Milenie selaku korban mengaku terkejut dengan rendahnya hukuman yang diberikan terhadap terdakwa.  "Saya merasa putusan ini bentuk ketidakadilan terhadap saya. Apa yang saya alami sejak kasus fitnah dan pencemaran nama baik ini bergulir, begitu banyak dampak negatif yang saya alami dan keluarga saya. Baik secara psikologis saya pribadi, orangtua dan anak saya. Saya dituduhkan melakukan suatu perbuatan yang tidak saya lakukan," ucapnya kepada wartawan.

Ia juga berharap agar JPU melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan, agar ada keadilan yang ia terima setelah fitnah yang selama ini telah menjadi pergunjingan pada dirinya dan keluarganya.

Diketahui sebelumnya, Faisal Nasution didakwa JPU atas kasus pencemaran nama baik terhadap Feby Milanie melalui akun Facebook milik terdakwa. Dalam status Facebooknya, Faisal menuliskan  "Kadiv Umum PDAM TIRTANADI FM kasi tubuh mesum di ruangan & beri SPK sama rekanan ganteng mungkin juga gede punya barang benarkah ?".

Selanjutnya terdakwa dengan menggunakan laptop mengakses internet mencari foto Feby Milanie lalu mengedit foto tersebut menggunakan aplikasi Pic.Collage dan menampilkan foto saksi berdampingan dengan foto tokoh politik Setya Novanto dengan menambahkan tulisan, "Ada yang kenal dan tau gak sama ibu dan bapak ini,..saya pengen klarifikasi cerita tentang mereka,..saya Cuma mau bertanya,..?? ada yang kenal gak ya..??? ".

Tulisan tersebut dapat diakses oleh orang lain karena setelah beberapa saat memajang status tersebut beberapa orang menuliskan komentar yang ditulis oleh terdakwa. Atas perbuatan terdakwa tersebut, korban merasa perbuatan terdakwa telah menghina martabatnya sebagai perempuan dan telah mencemarkan nama baiknya sehingga ia melaporkan Faisal ke pihak yang berwajib.(A14/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru