Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 12 Oktober 2025

Hakim Tolak Eksepsi Kompol Fahrizal Terkait Kasus Pembunuhan Adik Iparnya

- Selasa, 23 Oktober 2018 11:14 WIB
250 view
Medan (SIB) -Majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop menolak eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa Kompol Fahrizal, Senin (22/10). Hakim berpendapat kasus pembunuhan adik ipar yang dilakukan mantan Wakapolres Lombok Tengah itu tetap dilanjutkan. 

"Mengadili, menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum atas terdakwa Fahrizal sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan," ucap majelis hakim dalam sidang beragenda putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hakim menyebutkan eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa tidak beralasan dan harus ditolak. Karena itu hakim memerintahkan agar pemeriksaan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi. "Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah memenuhi syarat materil," pungkas hakim.

Setelah itu, majelis hakim menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda memeriksa saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Sementara itu, tim penasehat hukum terdakwa, Julhisman mengaku sudah bisa menebak eksepsi mereka bakal ditolak hakim.

"Kami dari awal sudah menduga ini bakal ditolak. Kami hanya ingin mengungkap fakta-fakta yang tidak diungkap di dakwaan, tapi di BAP ada," urai penasehat hukum terdakwa, Julhisman usai persidangan.

Seperti diketahui, Kompol Fahrizal menembak mati adik iparnya Jumingan, di rumah orangtuanya di Jalan Tirtosari Gang Keluarga, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Sumut, Rabu 4 April 2018 sekira pukul 19.30 WIB malam. 

Tersangka meletuskan senjata sebanyak enam kali hingga korban tewas bersimbah darah. Jasad Jumingan kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk otopsi. Kemudian Fahrizal menyerahkan diri ke Polda Sumut.

Fahrizal menjabat Wakapolres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Sebelumnya dia menduduki sejumlah posisi di jajaran Polda Sumut, seperti Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu, Kasat Reskrim Polresta Medan, sebelum akhirnya menempuh pendidikan Sespim. (A14/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru