Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 15 November 2025

Pemprovsu Terima Hibah Tanah 9.797 M2 dari Pemko Tanjungbalai

- Kamis, 25 Oktober 2018 18:09 WIB
276 view
Pemprovsu Terima Hibah Tanah 9.797 M2 dari Pemko Tanjungbalai
SIB/Dok
SERAHKAN: Usai penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) hibah tanah dari Pemko Tanjungbalai kepada Pemprovsu, Wali Kota Tanjungbalai H Syahrial menyerahkan berkasnya kepada Sekdaprovsu Hj Sabrina, Rabu (24/10) di ruang Rapat Sekdaprovsu Lt 9
Medan (SIB) -Pemprovsu menerima hibah sebidang tanah seluas 9.797 m2 dari Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai. Tanah yang berlokasi di Jalan Prof Dr Ir Sutami, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai itu direncanakan untuk pembangunan kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah  (BPPRD) Provsu, UPT  Tanjungbalai.

Penyerahan hibah tanah tersebut ditandai dengan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan berita acara serah terima hibah tanah dari Pemko Tanjungbalai kepada Pemprovsu, oleh Sekdaprovsu Hj Sabrina dan Wali Kota Tanjungbalai H Syahrial, Rabu (24/10) di ruang Rapat Sekdaprov Sumut Lantai 9 Kantor Gubsu.

Sekdaprovsu mengatakan, Pemprovsu mengapresiasi Pemko Tanjungbalai yang telah mendukung Pemprovsu dalam membangun Sumut, yaitu dengan menghibahkan sebidang tanah. "Saya tidak hanya memandang hibah tanahnya saja, tapi hubungan saling mendukung di antara kita (Pemko Tanjungbalai dan Pemprovsu) untuk memajukan Sumatera Utara ini telah ditunjukkan Pemko Tanjungbalai," ujar Sabrina.

Dia juga mengucapkan terima kasih atas hibah tanah yang diberikan Pemko Tanjungbalai. Ini merupakan niat baik dari Pemko Tanjungbalai untuk kebersamaan membangun Provinsi Sumut. "Ini merupakan niat kebersamaan. Pemko Tanjungbalai sudah memperlihatkan pemikiran ke depan (visioner) tidak hanya memikirkan kepentingan daerahnya sendiri, tetapi lebih jauh memikirkan kepentingan Sumatera Utara. Kolaborasi ini akan terus berlanjut ke depan," ujarnya.

Karenanya, Sabrina meminta BPPRD Provinsi Sumut, terutama Samsat UPT Tanjungbalai untuk memanfaatkan tanah yang telah dihibahkan oleh Pemko Tanjungbalai. "Ini harus benar-benar dimanfaatkan, karena dengan hibah tanah ini ke depan PAD Pemprovsu dapat meningkat untuk pembangunan Sumatera Utara yang lebih baik," katanya.

Wali Kota Tanjungbalai Syahrial pada kesempatan itu mengatakan, untuk membangun suatu daerah (Kota Tanjungbalai) tidak bisa dengan mengandalkan APBD dan PAD Kota itu saja. Perlu adanya kerjasama dengan pemerintah provinsi. Dicontohkannya dengan hanya mengandalkan pendapatan dari suatu daerah itu sendiri, belum tentu bisa untuk membangun sesuatu yang diutamakan. "Alangkah baiknya kolaborasi antara pemerintah kabupaten/kota dengan provinsi untuk meningkatkan PAD maupun pembangunan daerah," ujarnya.

Syahrial juga mengatakan, selama ini Pemko Tanjungbalai melihat Kantor  UPT Tanjungbalai, tanah dan gedungnya masih disewa. Sementara Pemko Tanjung Balai masih memiliki lahan yang bisa dimanfaatkan untuk kantor tersebut. "Dengan pemanfaatan tanah ini PAD Pemprovsu akan semakin meningkat ke depan, dan tata kelola aset bergerak Kota Tanjungbalai bisa tertata dengan baik," ujarnya, seraya mengajak seluruh kabupaten/kota terus berkontribusi demi pembangunan Sumut yang lebih baik ke depan. (A11/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru