Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026

Kabag Uji KIR Dishub Binjai Jalani Sidang Kasus OTT di PN Medan

- Sabtu, 27 Oktober 2018 13:46 WIB
247 view
Medan (SIB)- Kepala Bagian (Kabag) Pengujian KIR Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai Jon Edward Hutagalung jalani sidang perdananya terkait kasus pungutan liar yang ia lakukan bersama empat pegawai honor lainnya pada 14 Februari 2018 lalu. 

Edward yang mengenakan kemeja batik duduk di kursi pesakitan Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/10). Edward yang diketahui tidak ditahan Kejari Binjai tersebut pun mendengarkan dakwaan JPU Eka dari Kejari Binjai.

"Terdakwa Jon Edward Hutagalung bersama keempat pelaku lainnya (belum disidangkan) diduga melakukan pemberatan kepada sejumlah pemohon untuk mendapatkan izin kelayakan jalan oleh Pemerintah Daerah Binjai," ucap JPU Eka.

Unsur perbuatan terdakwa dinilai jaksa bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Primer Pasal 11 Jo Pasal 12A UU. Atau Subsider Pasal 12 huruf a Jo Pasal 12A UU Nomor 20 Tahun 2001. Atau Subsider kedua Pasal 12 huruf b Jo Pasal 12A UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perbuatan terdakwa bersama keempat pelaku lainnya ditangkap tangan oleh personel Polres Binjai. Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebesar Rp 7 juta tersebut, polisi menyita uang tersebut di Kantor Dinas Perhubungan Binjai  Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebun Lada, Binjai Utara.

Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim yang dipimpin Syafril Batubara mempertanyakan pihak terdakwa Jon Edward Hutagalung apakah menyusun eksepsi (sanggahan) pada sidang pekan depan. "Tidak yang mulia. Sidang bisa dilanjutkan dengan mendengarkan saksi-saksi JPU saja yang mulia," ucap penasihat hukum terdakwa. 

Mendengar itu, majelis menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi. (A14/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru