Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

Anggota Dewan Minim Hadir, Sidang Bahas Ranperda Ketenagakerjaan Ditunda

- Kamis, 01 November 2018 15:05 WIB
296 view
Medan (SIB)- Sidang paripurna dengan agenda penyampaian pandangan Fraksi DPRD Medan dan pengambilan keputusan serta persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan kepala daerah terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Rabu (31/10) terpaksa ditunda karena kehadiran anggota dewan yang minim.

Syarat minimal kehadiran anggota dewan pada sidang paripurna pengambilan keputusan yakni 34 orang atau 2/3 dari jumlah anggota dewan. Sementara pantauan SIB, dari 50 anggota dewan hanya 19 orang yang hadir, 3 di antaranya pimpinan dewan.

Wakil Ketua DPRD Medan Burhanuddin Sitepu yang memimpin sidang paripurna mengatakan tingkat kehadiran sidang paripurna dengan agenda pengambilan keputusan setidaknya 2/3 dari jumlah anggota dewan. "Nanti dijadwalkan kembali oleh Badan Musyawarah (Banmus)," ujarnya di ruang sidang paripurna.

Hingga sidang paripurna ditutup, Wali Kota Medan HT Dzulmi Eldin, Wakil Wali Kota Akhyar Nasution dan Sekda Wirya Al Rahman tidak juga hadir. (A13/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru