Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 Oktober 2025

Kembali Beroperasi, Kapal Pukat Trawl Diamankan Satpolair Sergai

- Kamis, 08 November 2018 13:21 WIB
282 view
Sergai (SIB) -Sebuah kapal tanpa nama asal Pagurawan yang menggunakan alat tangkap ikan terlarang yaitu pukat trawl kembali beroperasi. Akibatnya, kapal yang kedapatan tengah mencari ikan di perairan Kerumbuk Serdangbedagai (Sergai) itu diamankan petugas Satpolair, Selasa (6/11) sekira pukul 19.30 WIB.

Informasi diperoleh, awalnya sekira pukul 16.00 WIB, Kasat Polair Polres Sergai Iptu CT Situmorang mendapat informasi dari masyarakat nelayan sekitar bahwa ada kapal pukat trawl memasuki wilayah perairan Sergai.

Menindaklanjuti informasi itu, persis pukul 17.00 WIB, Kasat Polair beserta 5 orang personel lainnya bergerak dari dermaga Satpolair menuju TKP menggunakan Kapal Kp 2029 guna mengecek kebenaran informasi itu. 

Benar saja, petugas menemukan kapal pukat trawl bermesin domfeng 28 PK itu tengah menangkap ikan di jalur nelayan tradisional. Guna menghindari konflik antar nelayan, petugas akhirnya mengamankan kapal pukat trawl beserta Nakhoda berinisial P (36) dan ABK berinisial S (43) yang mana keduanya merupakan warga Medangderas Kabupaten Batubara.

Kapolres Sergai AKBP H Juliarman EP Pasaribu SSos SIK MSi melalui Kasubbag Humas AKP Nellyta Isma kepada wartawan, Rabu (7/11) menjelaskan, nakhoda dan ABK serta kapal pukat trawl diamankan ke dermaga Satpolair guna proses penyidikan. Dugaan sementara, para nelayan ini telah melanggar pasal 85 UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan," ujarnya. (MRF/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru