Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Diskusi Gugat Kongres, Mengurai Kusutnya Konstitusi IPPAT

* PPAT Sumut Pertanyakan Kongres IPPAT Makasar
- Senin, 19 November 2018 12:19 WIB
533 view
Diskusi Gugat Kongres, Mengurai Kusutnya Konstitusi IPPAT
SIB/Dok
DISKUSI: Sejumlah Notaris PPAT Sumut menggelar diskusi bertemakan ˋMengurai Kusutnya Konstitusi IPPATˊ di Aula Film, Medan Club, Medan, Sabtu (17/11).
Medan (SIB) -Sejumlah notaris PPAT Sumatera Utara (Sumut) menggelar diskusi hukum di Medan Club, Sabtu (17/11). Diskusi itu menyikapi Kongres Ikatan Pejabat Pembuat Akte Tanah (IPPAT) VII  di Makasar pada Juli 2018 lalu. 

Diskusi dengan tema "Gugat Kongres Mengurai Kusutnya Konstitusi IPPAT" tersebut, mengupas benang kusut seputar kongres yang dinilai banyak pelanggaran AD/ART, sehingga akhirnya digugat para peserta kongres ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Tagor Simanjuntak mewakili dari 14 penggugat menyampaikan, digugatnya hasil kongres IPPAT Makasar menyangkut adanya penyimpangan  pelaksanaan kongres dan para peserta merasa didiskriminasi dalam kongres tersebut.

"Jadikan ini pengalaman pahit. Yang jelas kekusutan konstitusi kongres IPPAT ini karena terjadinya pelanggaran AD/ART," kata Tagor Simanjuntak di hadapan peserta diskusi.

Menurut Tagor, pelanggaran yang dimaksud, yakni kourum pengambilan keputusan kongres yang berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat 4 Anggaran Dasar jo Pasal 17 ayat 16 Anggaran AD/ART untuk memenangkan kontestasi pemilihan ketua umum IPPAT harusnya mengantongi suara 50 plus 1.

"Waktu kongres daftar pemilih tetap yang diumumkan presidium kongres itu ada 3.787 suara. Waktu pemilihan itu ada 4 calon. Dari hasil penghitungan suara rekan Julius Purnawan memperoleh suara sekitar 1.200 sekian," ujarnya.

Perolehan suara itu, dianggap belum mencapai separuh dari suara daftar pemilih tetap. Sehingga suara yang diperoleh Julius Purnawan belum memenuhi syarat sebagai pemenang sesuai AD/ART kongres.

"Yang bersangkutan seharusnya mengantongi 1600 lebih suara. Akan tetapi presidium kongres langsung menetapkannya sebagai ketua umum IPPAT terpilih, ini tentu melanggar," pungkasnya, seraya menambahkan ada dugaan pembengkakan suara dalam pemilihan tersebut.

Ia menjelaskan, perlakuan diskrimintatif juga dirasakan para peserta kongres saat mengajukan interupsi beberapa kali di hadapan presidium kongres.

"Presidium kongres bisa dikatakan tidak objektif dalam persidangan,  sepertinya ada memihak pada salah satu kandidat. Hal ini bisa kita lihat pada saat teman-teman interupsi mau mempertanyakan Julius Purnawan jadi ketua umum, malah cenderung ada keberpihakan kepadanya," ucapnya.

Sementara kuasa hukum penggugat Alvon Kurnia Palma menungkapkan, berdasarkan syarat pengambilan keputusan pemenang, tidak ada satupun calon yang memenuhi sesuai persyaratan.

"Tidak satupun calon melebihi setengah suara. Artinya, belum ada ketua yang terpilih. Tetapi presidium kongres dari 34 Pengwil IPPAT langsung menetapkan bahwa Julius Purnawan lah yang terpilih," katanya.

"Padahal saat itu, banyak peserta kongres yang komplain atas penetapan sepihak, namun tidak ditanggapi presidium kongres," ungkapnya lagi.

Hal itulah menjadi dasar kongres tersebut digugat, dan perlu adanya pemilihan putaran kedua serta meminta hasil kongres Makasar tidak dijalankan agar IPPAT tidak terjerumus jauh dari beragam persoalan.

"Kami menilai penyelenggara harus digugat. Tujuannya untuk memberikan kepastian pelaksanaan keputusan yang benar. Nanti kalau dibiarkan keputusan kongres bisa dianggap sah," katanya.

Agus Rangkuti, salah satu notaris yang jadi pembicara, mendukung langkah para peserta yang menggugat kongres IPPAT Makasar, agar menemukan kebenaran.

"Apa yang dilakukan Pak Tagor dan kawan-kawan adalah mencari kebenaran. Kita harus dukung, karena anggaran dasar IPPAT sudah ditabrak. Harusnya ada putaran kedua," urainya.

Sebagai penutup diskusi, moderator Henri Sinaga berharap hasil diskusi dapat mempertajam pemahaman terhadap hasil kebijakan kongres IPPAT Makasar. (rel/A14/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru