Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 Oktober 2025

Penegak Hukum Diminta Usut Dugaan Penyelewengan Dana UPTD Metrologi Disperindag Binjai

- Rabu, 21 November 2018 13:37 WIB
414 view
Binjai (SIB) -Aparat penegak hukum diminta mengusut tuntas dugaan penyelewengan anggaran APBD Kota Binjai tahun 2017 sebesar Rp.130 juta, dengan dalih pembentukan unit kerja Metrologi Legal dan Pembinaan dan Pendataan Metrologi sebesar Rp.69.991.462 serta pembuatan UPTD Tera sebesar 24.999.108 di APBD 2018 pada pos anggaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Binjai.  Penggunaan anggaran itu disebut penyelewengan karena tidak ada payung hukumnya.

Demikian diungkapkan Ketua LSM LPPAS Kota Binjai Zulkifli kepada SIB, di Binjai Sabtu (17/11). Harapannya, untuk mencegah kasus serupa tidak terjadi lagi untuk tahun anggaran 2019, dimana terjadi pencairan anggaran meskipun belum adanya payung hukumnya seperti Perda atau Peraturan Walikota.

Inspektur Kota Binjai Aspian melalui Sekretarisnya Asri Dalimunte yang dikonfirmasi SIB melalui telepon selulernya,Sabtu (17/11), membenarkan adanya laporan LSM LPPAS Kota Binjai terkait dugaan penyimpangan anggaran di Disperindag Kota Binjai. "Sudah di meja pak Inspektur Aspian," ungkap Asri.

Disebutkan Asri, akibat minimnya tenaga auditor maka pimpinan masih mencari siapa yang pantas untuk menangani laporan tersebut. "Mungkin Inspektur sedang menyusun tim yang akan mengusut laporan itu ke lapangan," ujar Asri Dalimunte.

Pemberitaan sebelumnya, Zulkifli menduga UTTP (Ukuran Timbang Takar dan Perlengkapan) tahun anggaran 2017/2018 dikorupsi.Pasalnya, ada tercantum pada APBD 2017 No.Rek 2.01.2.01.28.01 berupa anggaran pembentukan unit kerja Metrologi Legal UTTP sebesar Rp.130 juta.

Sedangkan pada APBD 2018 No. Rek 2.01.01.52.28 tentang pembinaan dan pendataan Metrologi sebesar Rp.69.991.462, ditambah pembuatan UPTD Tera sebesar Rp.24.999.108. Sementara dari keseluruhan anggaran itu payung hukumnya belum ada. Artinya dalam anggaran itu, belum ada Perda atau Peraturan Walikota (Perwal).

"Yang menjadi pertanyaan, kenapa muncul lagi anggaran tahun 2018 untuk pembuatan Perda UPTD Tera sebesar Rp.24.999.108.Jadi anggaran sebesar Rp.130 juta yang sudah dicairkan tahun 2017 lalu itu digunakan untuk apa?", beber Zulkifli.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemko Binjai Salma Deny ketika dikonfirmasi mengaku pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tera belum memiliki Peraturan Walikota atau Perda.

"Tanpa payung hukum melaksanakan kegiatan mengunakan APBD kami menduga, itu namanya fiktif,(tidak bisa dipertanggung jawabkan)" terang Salma.

Kadis Perindag Kota Binjai Tobertina melalui Kasi Metrologi Riris beberapa waktu lalu mengaku sudah melaksanakan kegiatan pembinaan dan pendataan Metrologi tahun 2018 dengan anggaran sebesar Rp.69 juta lebih.(A25/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru