Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 Juli 2026

Anggota DPRDSU Dameria Pangaribuan Terima Keluhan Karyawan Danamon

- Minggu, 16 Desember 2018 10:37 WIB
268 view
Medan (SIB) -Anggota DPRD Sumut, Dameria Pangaribuan menerima audiensi puluhan anggota serikat pekerja (SP) Danamon Wilayah Sumatera belum lama ini. Dari audiensi itu, para karyawan tersebut secara bergantian menyampaikan keluh - kesahnya kepada Dameria yang juga merupakan mantan karyawan di Danamon.

"Saya apresiasi atas penyampain dari kawan-kawan Danamon ini,  sedikit banyak saya paham situasi di Danamon, karena saya adalah mantan karyawan di DSP juga," ujar Dame yang merupakan anggota dewan dari Fraksi PDIP Komisi E tersebut.

Kepada mereka, Dame berjanji akan membantu para karyawan tersebut agar tidak di -PHK massal dan mendapat perlakuan yang manusiawi dari Danamon sebagai perusahaan besar.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu puluhan anggota SP Danamon juga telah bertemu Komisi E DPRD Sumut lainnya dan telah dilakukan rapat dengar pendapat (RDP). RDP tersebut dimulai dengan pemaparan singkat dan lugas oleh Sekjen SP Danamon M Afif yang khusus menyempatkan diri hadir dari Jakarta.

Afif menyampaikan kondisi PHK massal yang terjadi khususnya di Sumut. Menurutnya PHK massal itu rata-rata banyak dilakukan dengan modus Pendi (pensiun dini), suasana tidak nyaman karena penilaian yang rendah, atau ancaman mutasi ke lain daerah dan sebagainya.

Selain itu juga diskriminasi misalnya karyawan ada yang dapat dana pensiun (DPLK) Manulife, tapi karyawan yang baru masuk tidak bisa mendaftar. Afif juga menyampaikan perihal perjanjian kerja bersama (PKB) yang ditandatangani  pihak yang tidak sah, beberapa hari sebelum penandatanganan PKB 27 Juli 2018 lalu.

"Menurut saya PKB itu tidak sah secara UU," ujar Afif yang pernah menjadi korban kriminalisasi dan mendekam 2 minggu di tahanan Polda Metro Jaya, akibat gigih memerjuangkan anggotanya.

Afif juga menyoroti dugaan intervensi kepada Serikat Pekerja Danamon, sehingga muncul pengurus tandingan, yang lahir dari Munas dan difasilitasi manajemen Danamon. Menurutnya Munas tandingan itu tidak sah  karena tidak sesuai AD/ART, dan peserta yang hadir juga tidak sah secara AD/ART.

Sementara pengurus SP Danamon Wilayah Sumatera, Jefri mengatakan, pihaknya sudah dapat PA2 sebanyak dua kali dan langsung SP 3, "Saya tahu arahnya saya mau di PHK, ini akal-akalan perusahaan, dapat PA 3 pun saya tidak naik gaji," katanya.

Sementara perwakilan Manajemen Danamon, Silvanus yang mengaku sebagai pendiri SP Danamon mengatakan bahwa PKB sudah dirundingkan dan sudah ditandatangani, bahkan sudah didaftarkan dan disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, di mana dibantah oleh Afif bahwa kementeria tidak berwenang mengesahkan, hanya mencatat pendaftaran dan bisa dibatalkan. (rel/A12/c)
Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru