Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 Oktober 2025

Akademisi: Mantan Napi Jadi Caleg Bakal Terganjal Moral

- Minggu, 20 Januari 2019 14:34 WIB
298 view
Medan (SIB)-Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof Dr Syafruddin Kalo, SH berpendapat diperbolehkannya seorang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif kemungkinan akan terganjal oleh aspek etika dan moral.

"Memang dibolehkan untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPR, DPD, dan DPRD, namun untuk terpilih mungkin akan terganjal oleh masalah etika dan moral," kata Syafruddin di Medan, Minggu (13/1).

Ia menyebutkan, Mahkamah Agung (MA) membolehkan mantan narapidana (napi) korupsi menjadi calon legislatif (caleg). MA mengabulkan gugatan uji materi Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ia mengatakan, pasal yang diujimaterikan itu mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar Narkoba dan eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak.

Majelis hakim menilai, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Syafruddin menyebutkan, idealnya seorang anggota legislatif seharusnya memiliki moral dan kepribadian yang baik di mata masyarakat serta tidak tersangkut masalah hukum, karena mereka merupakan orang terhormat atau "bapak rakyat".

"Seorang mantan koruptor akan sulit rasanya diterima masyarakat. Kalau pun nanti terpilih, hal ini menjadi kendala nantinya dalam menerima aspirasi, saat melaksanakan tugas bertemu masyarakat sebagai anggota legislatif," ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) itu.

Ia menjelaskan, masyarakat saat ini juga sudah pintar dalam memilih anggota legislatif yang menjadi dambaan serta diharapkan dapat menerima aspirasi rakyat dengan baik. (Ant/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru