Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 24 April 2026

Pemerintah Wajib Latih Keterampilan Warga Miskin

Redaksi - Selasa, 21 Januari 2020 11:53 WIB
174 view
Pemerintah Wajib Latih Keterampilan Warga Miskin
Foto SIB/Desra Gurusinga
Tegaskan : Anggota DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution tegaskan tentang penanggulangan kemiskinan saat menggelar sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Gang Bengkel Kelurahan Sitirejo I Kecamatan Medan Kota, Minggu (19/1) y
Medan (SIB)
Anggota DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution menyebutkan seseorang dikatakan tidak miskin lagi ketika hak sebagai warga negara seperti kebutuhan pangan, kesehatan dan pekerjaan sudah terpenuhi. Artinya, secara mandiri warga tersebut tidak tergantung pada program bantuan pemerintah.

"Warga yang dinilai miskin berhak mendapatkan bantuan pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan lainnya," ujarnya saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Gang Bengkel Kelurahan Sitirejo I Kecamatan Medan Kota, Minggu (19/1) yang dihadiri ratusan warga.

"Kalau sudah begitu, pemerintah wajib memberikan pelatihan keterampilan kepada warga miskin. Apakah itu dalam bentuk pelatihan usaha mikro, permodalan dan lain sebagainya. Ini yang perlu kita ketahui dan dorong agar semakin sedikit warga miskin di Kota Medan," ujar Politisi Partai Gerindra ini.

Ditambahkannya, pengentasan kemiskinan bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata. Tetapi tanggung jawab bersama, terlebih lagi perusahaan BUMN dan swasta. "Kalau perusahaan-perusahaan tersebut mau keluarkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), persoalan miskin di kota kita akan berkurang. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan mandiri akan menambah persoalan baru. Karenanya kita di DPRD Medan, tengah menggodok wacana penggratisan iuran BPJS Kelas III," jelasnya.

Sejatinya pemerintah sudah banyak menelurkan program, termasuk Perda Penanggulangan Kemiskinan, hanya saja belum adanya peraturan wali kota (Perwal) menyangkut Perda 5 tahun 2015.

Dalam kesempatan itu, Camat Medan Kota T Chairuniza meminta kepada seluruh Kepling agar objektif dalam mendata warga kurang mampu yang akan menerima bantuan Pemko Medan. Tidak sedikit diketahui, warga miskin yang terdata itu kebanyakan sanak saudara Kepling itu sendiri.

"Hal seperti inilah yang menjadi dilema. Kepling boleh membantu saudaranya yang miskin, tidak ada masalah. Tapi jumlahnya itu jangan lebih banyak saudaranya dari pada masyarakat. Makanya saya sudah wanti-wanti kepada Kepling agar tidak terjadi hal seperti itu," tegasnya.

Banyak keluhan yang disampaikan warga yang intinya memertanyakan cara warga mendapatkan program bantuan dari pemerintah baik PKH, BPJS PBI dan lainnya. Sebab selama ini, Kepling dianggap tidak transparan dalam lakukan pendataan. Alhasil banyak warga bertanya-tanya, kategori miskin itu seperti apa agar bisa menerima bantuan.

Seperti pengakuan Asni, warga Kelurahan Siti Rejo I Kecamatan Medan Kota yang memertanyakan bagaimana cara mendapatkan BPJS secara gratis. Begitu juga dengan Sukardi, masih bingung mengenai tetangganya yang masuk dalam kategori miskin tapi tidak menerima bantuan apapun dari pemerintah.

Perwakilan Dinas Sosial Medan Redi yang hadir dalam kesempatan itu berjanji akan benar-benar melakukan pendataan. Sehingga program yang dijalankan tepat sasaran. "Jadi setiap ada bantuan, kami akan data. Tahun 2020, kami akan verifikasi data dan validasi data. Banyak warga mampu tapi mengaku miskin. Ke depan, petugas langsung turun dan menentukan siapa-siapa yang layak menerima bantuan," pungkasnya. (M13/d)


SHARE:
komentar
beritaTerbaru