Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 23 April 2026

Margaret MS: Buang Sampah Sembarangan Bisa Dipidana

Redaksi - Rabu, 22 Januari 2020 12:29 WIB
226 view
Margaret MS: Buang Sampah Sembarangan Bisa Dipidana
Foto: SIB/Dok
Pidana : Anggota DPRD Medan Margaret MS saat menggelar Sosialisasi I Perda No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Sabtu (18/1) di Kantor Lurah Belawan Bahari Kampung Kurnia Kecamatan Medan Belawan, menegaskan ada pidana bagi masyarakat yang memb
Medan (SIB)
Warga yang bermukim di Kampung Kurnia Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Labuhan diimbau untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan. Pasalnya selain membuat lingkungan menjadi kotor, juga bisa menjadi pemicu banjir.

Selain itu, ada Perda Kota Medan yang mengatur tentang sampah, termasuk penerapan sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan," ujar Anggota DPRD Medan dari Dapil II Margaret MS saat menggelar Sosialisasi I Perda No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Sabtu (18/1) di Kantor Lurah Belawan Bahari Kampung Kurnia Kecamatan Medan Belawan. Acara itu dihadiri Camat Medan Belawan Ahmad SP, lurah dan para Kepling serta ratusan masyarakat.

Perda itu lanjut dia mengatur sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan yaitu denda Rp.10 juta atau pidana kurungan 3 bulan dan akan dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp.50 juta.

Bila tidak ada petugas yang mengangkut sampah atau tidak ada tempat pembuangan sampah, masyarakat dapat menyampaikannya ke pihak kecamatan atau kelurahan sebagai pihak yang menangani masalah sampah.

"Saya berharap, Perda ini dapat mengatasi masalah sampah di Kecamatan Medan Belawan," tegas Margaret yang juga Wakil Ketua Fraksi PDIP itu.

Disebutkannya, Perda Pengelolaan Persampahan terdiri dari XVII BAB dan 37 pasal. Perda ini untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Sampah yang dimaksud yakni sampah rumah tangga dan sejenisnya yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan fasilitas umum. Dalam Perda tersebut juga diatur tentang hak dan kewajiban. Di mana setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berkawasan lingkungan. "Juga berhak mendapat perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat pemprosesan akhir sampah," pungkasnya.

Sementara Camat Medan Belawan Ahmad SP dalam kesempatan itu mengajak warganya untuk menjaga kebersihan lingkungan masing-masing. Menurutnya, pihak kecamatan tengah membenahi wilayah Medan Belawan, termasuk masalah infrastruktur. "Jadi mari kita bersama-sama membangun dan membenahi Belawan," ajaknya. (M13/d)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru