Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 18 April 2026

Penyusunan RT RW Harus Didasari Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Redaksi - Selasa, 28 Januari 2020 11:41 WIB
179 view
Penyusunan RT RW Harus Didasari Kajian Lingkungan Hidup Strategis
SIB/Dok
 Apel :  Asisten I Pemerintahan Abdul Karim mewakili Bupati Langkat  saat memimpin apel gabungan jajaran Pemkab Langkat di Halaman Kantor Bupati Langkat  di  Stabat, Senin (27/1).  &l
Langkat (SIB)
Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup menjadi inti dari proses penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (RPPLH). Bahkan menjadi yang utama (core business) dari aktivitas lingkungan hidup itu sendiri .

Hal itu disebutkan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin melalui Asisten I Pemerintahan Abdul Karim, saat memimpin Apel Gabungan jajaran Pemkab Langkat di halaman Kantor Bupati Langkat di Stabat, Senin (27/1). Apel gabungan itu menyorot pencemaran lingkungan.

Asisten I Abdul Karim menyebutkan sesuai UU No. 32 tahun 2009 pada Pasal 19, bahwa menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, serta perencanaan tata ruang wilayah wajib didasarkan KLHS dan ditetapkan dengan memerhatikan daya dukung dan tampung lingkungan hidup.

Dalam UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di pasal 12 menyebutkan, apabila RPPLH belum tersusun, maka pemanfaatan SDA dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan tampung lingkungan hidup.

Di pasal 15,16 dan 17 dijelaskan daya dukung dan tampung lingkungan hidup, merupakan salah satu muatan kajian yang mendasari penyusunan atau evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah (RPJP dan RPJM), serta kebijakan, rencana dan program yang berpotensi menimbulkan dampak dan risiko lingkungan hidup melalui KLHS.

Peraturan tersebut , sebagai upaya untuk menjaga dan memelihara kelangsungan daya dukung dan tampung lingkungan hidup, guna mendukung peri kehidupan manusia, makhluk lain dan keseimbangan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi dan komponen lain yang masuk kedalamannya. (M-24/c)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru