Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 April 2026

Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Minimalisir Pelanggaran Sistem

Redaksi - Rabu, 29 Januari 2020 11:58 WIB
103 view
 Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Minimalisir Pelanggaran Sistem
SIB/Desra Gurusinga
 PARIPURNA: Sekda Kota Medan Wiriya Arahman membacakan nota jawabannya pandangan fraksi-fraksi di DPRD Medan terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Selasa (28/1) dalam Paripurna DPRD Medan. 
Medan (SIB)
Adanya Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diharapkan dapat meminimalisir potensi terjadinya pelanggaran sistem dan standar prosedur yang ditetapkan, dengan prinsip pelayanan sederhana, cepat dan tepat waktu serta transparan.

Hal itu ditegaskan Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution dalam nota jawabannya pandangan fraksi-fraksi di DPRD Medan terhadap Ranperda ini, yang dibacakan Sekda Wiriya Arahman, Selasa (28/1) pada sidang paripurna DPRD Medan.

Dalam pelaksanaannya nanti, prinsipnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelayanan publik, wajib memenuhi azas non diskriminatif dan tidak melakukan Pungli dalam bentuk apapun, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk menghindari adanya diskriminatif dan Pungli oknum aparatur, Pemko Medan akan melakukan pengawasan melekat pada masing-masing OPD, sosialiasi secara periodik dan mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) secara tertulis.

Pihaknya juga menerapkan aturan disiplin dengan melakukan pemeriksaan terhadap laporan-laporan pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN. Pemko Medan juga melakukan penyuluhan kepada masyarakat agar mengurus langsung berbagai dokumen kependudukannya tanpa menggunakan jasa perantara atau calo.

"Kita juga menghimbau lembaga-lembaga advokasi agar mendampingi pengurusan kependudukannya, bukan mewakili masyarakat, sehingga dapat membangun kesadaran masyarakat untuk mengurus sendiri dokumen kependudukannya," ujarnya.

Terkait pertanyaan dewan soal besaran denda administrasi terhadap pejabat yang melakukan pelanggaran, Wiriya mengatakan akan dibahas kembali bersama-sama (DPRD dan Pemko) pada tahapan pembahasan selanjutnya.

Perihal kerahasiaan data kependudukan, Wiriya menjelaskan pada prinsipnya orang yang dapat mengakses database kependudukan hanya petugas yang telah diberikan password tertentu yang tidak diketahui orang lain.

"Pada dasarnya pemanfaatan database kependuduikan telah berjalan sesuai dengan keperluan masing-masing OPD, yang diselenggarakan melalui kerjasama dengan Ditjen Administrasi Kependudukan, yang difasilitasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan," ujarnya.

Terkait pertanyaan agar pengurusan akta kelahiran dapat dakukan di Kantor Lurah, Wiriya mengatakan sesuai UU No. 2r Tahun 2013 tentang Administtasi Kependudukan bahwa penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Ia juga menjelaskan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan juga telah membuka kotak pengaduan keluhan pelayanan publik, khususnya di bidang kependudukan, yang dapat disampaikan melalui WhatsApp 082167975969, instagram disdukcapilmedan, email disdukcapil.medan@gmail.com, website : www.disdukcapil.pemkomedan.go.id, dan kotak saran.

"Atau bisa juga disampaikan melalui Pohon saran, kritik dan pengaduan (Pohon Ranting). Pohon artifisial ini merupakan sarana untuk menuliskan saran, kritik dan keluhan yang dapat ditulis langsung pada kertas-kertas yang telah disediakan dan digantung di pohon tersebut," pungkasnya. (M13/c)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru