Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 April 2026

Selesaikan Kisruh Soal Alat Kelengkapan DPRD Deliserdang, Gubernur Diminta Berpijak pada Landasan Hukum

Redaksi - Rabu, 29 Januari 2020 12:25 WIB
187 view
Selesaikan Kisruh Soal Alat Kelengkapan DPRD Deliserdang, Gubernur Diminta Berpijak pada Landasan Hukum
beritasumut.com
Ilustrasi
Medan (SIB)
Sebagai negara berlandaskan hukum, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi diminta tetap berpijak pada landasan hukum dalam memediasi kisruh terkait keabsahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Deliserdang. Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Dr Aswan Jaya kepada wartawan di Medan, Selasa (28/1).

Menurut Aswan Jaya, Edy Rahmayadi tidak boleh keluar dari UU Nomor 2 Tahun 2018 dan Tatib DPRD itu sendiri. "Saya menduga gubernur berpihak kepada salah satu pemangku kepentingan. Bila keberpihakan itu terjadi, kehadiran gubernur di tengah kekisruhan bukan menyelesaikan masalah tetapi malah semakin membuat kegaduhan yang lebih besar," ujarnya.

Kemudian gubernur juga harus menahan kebiasaannya mengeluarkan pernyataan yang tidak berdasarkan kajian yang matang. Sebagaimana diketahui bahwa beberapa kali Edy Rahmayadi mengeluarkan pernyataan yang justru menimbulkan kehebohan. Hal ini kata dia tidak baik bagi masyarakat Sumut.

Terpisah, Ketua Koorbid Politik, Hukum & HAM DPD Golkar Sumut HM Hanafiah Harahap SH mengatakan perbedaan pandangan terkait penempatan porsi anggota dari lintas fraksi tidak seharusnya menjadi tontonan. Justru kedewasaan sikap sebagai anggota dewan adalah tuntunan.

"Rakyat di Deliserdang butuh kinerja anggota dewan. Anggota dewan wajib masuk di alat kelengkapan komisi, karena memang ruang kerja politik tugas dan kewajiban anggota dewan diterapkan melalui forum resmi komisi dan alat kelengkapan lainnya," tuturnya.

Mantan anggota DPRD Sumut ini menyebutkan, di dalam Permendagri 12 Tahun 2018 dan sebelumnya Permendagri 16 Tahun 2010 telah diatur secara tegas dan terukur, hak dan kewenangan anggota dewan di lembaga DPRD.

Sebelumnya diberitakan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi akan menjadi mediator penyelesaian gejolak yang terjadi di DPRD Deliserdang setelah ditugaskan Kemendagri. Gejolak itu terkait keabsahan AKD DPRD Deliserdang yang dipersoalkan tiga fraksi yang ada di DPRD Deliserdang. "Sedang kita mediator, ada beberapa pendapat mereka belum bisa disatukan," ujar Edy kepada wartawan, Senin (27/1).

Edy berjanji akan memertemukan seluruh anggota DPRD Deliserdang untuk menyelesaikan gejolak yang terjadi. "Ini saya akan undang untuk bertemu, semua untuk rakyat pasti bisa ada jalan keluarnya," jelasnya.

Sebelumnya telah beberapa kali diberitakan SIB, DPRD Deliserdang masih ada kekisruhan. Penyebabnya, ada tiga fraksi yang belum menyerahkan nama-nama untuk masuk AKD meski pelantikan anggota DPRD telah digelar pada Oktober 2019. (M17/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru