Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 April 2026

Empat Komisi DPRD Deliserdang Terpaksa Kunker dengan Syarat dan Ketentuan

Suasana Konflik Alat Kelengkapan
Redaksi - Jumat, 31 Januari 2020 11:51 WIB
541 view
Empat Komisi DPRD Deliserdang Terpaksa Kunker dengan Syarat dan Ketentuan
lintangnews.com
Ilustrasi
Lubukpakam (SIB)
Empat Komisi yang ada di DPRD Deliserdang mulai melakukan kunjungan kerja (kunker) ke luar kota. Kunjungan kerja yang dilakukan Komisi A, B, C dan D ini merupakan kunker pertama pasca anggota DPRD periode 2019-2024 dilantik.

Karena masih dalam suasana konflik antara fraksi-fraksi perihal pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), setiap anggota DPRD yang berangkat pun terpaksa pergi dengan syarat dan ketentuan. Adapun yang membuat syarat dan ketentuan itu adalah pihak Sekretariat DPRD Deliserdang.

Sekretaris Dewan Rahmad menyebut, syarat dan ketentuan sengaja dibuat pihaknya agar ke depan tidak terjadi persoalan hukum ataupun hal lainnya. Disebut dewan dari 6 fraksi yang sudah masuk di masing-masing komisi sudah menandatangani surat pernyataan yang mereka sengaja buat. Ada dua poin penting yang telah mereka sepakati dan ditandatangani.

"Poin pertama, apabila terjadi temuan dari pihak BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) APH (Aparat Penegak Hukum) lainnya, maka mereka bersedia mengembalikan seluruh anggaran yang digunakan. Untuk poin keduanya apabila terjadi temuan dalam kegiatan tersebut mereka bertanggungjawab penuh dan tidak melibatkan pihak Sekretariat DPRD Kabupaten sebagai pengguna anggaran," ujar Rahmad saat ditemui SIB, Kamis (30/1), di ruang kerjanya di Lubukpakam.

Disebut, kalau surat pernyataan yang dibuat itu juga sudah disetujui pimpinan dewan.Perjalanan masing-masing komisi berlangsung mulai 29 Januari hingga 1 Februari.

Informasi yang dikumpulkan, Komisi A melakukan kunjungan kerja ke DPRD DKI Jakarta dan DPRD Kota Bandung. Sedangkan Komisi B, C dan D ke DPRD Kota Bandung dan DPRD Kota Cimahi, Jawa Barat. Total ada 29 orang yang sudah membuat surat pernyataan.

"Kunjungan kerja dilakukan dalam rangka konsultasi. Itu hak mereka juga, tidak mungkin juga kalau komisi tidak berjalan. Kalau fraksi yang belum bergabung di komisi ada juga yang tanya ke saya mengapa bisa berangkat. Ya kalau dari saya, hanya jawab mereka sudah buat surat pernyataan," terang Rahmad.

Konflik yang terjadi di DPRD Deliserdang hingga saat ini belum juga berakhir. Karena Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi tidak juga berhasil mendamaikan mereka, kini masih terjadi kubu-kubu di DPRD. Tiga fraksi yang ada seperti Fraksi Demokrat, PKS dan Gerindra yang menjadi partai pemenang masih beranggapan kalau AKD yang saat ini sudah terbentuk tidaklah sah.

Meski sudah diparipurnakan namun tetap saja ketiganya hingga saat ini belum memasukkan perwakilan-perwakilannya ke AKD. Seperti yang sudah dibentuk oleh 6 fraksi di komisi-komisi, Badan Kehormatan, Badan Anggaran, Badan Musyawarah dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).(T05/c)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru