Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Februari 2026

Bupati Langkat Minta OPD Selesaikan Tugas dan Tanggung Jawab

Redaksi - Selasa, 11 Februari 2020 12:07 WIB
165 view
Bupati  Langkat Minta OPD Selesaikan Tugas dan Tanggung Jawab
antaranews.com
Asisten Pemerintahan Pemkab Langkat Drs Abdul Karim MAP membacakan sambutan Bupati
Langkat (SIB)
Seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Langkat diminta serius dan perhatian menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya, terutama laporan keuangan sebagai tugas dan tanggungjawabnya akhir tahun terealisasi tepat waktu.

Asisten I Pemerintahan Drs Abdul Karim MAP mewakili Bupati Langkat TR Perangin angin menegaskan hal itu saat memimpin apel gabungan ASN Pemkab Langkat di Halaman Kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin (10/2).

Disebutkannya, berdasarkan Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pasal 294, laporan keuangan SKPD merupakan dasar penyusunan laporan keuangan Pemda.

Sesuai PP No 71 tahun 2010 tentang standart akuntansi pemerintah, dimana laporan keuangan masing-masing SKPD terdiri dari laporan operasional, perubahan ekuitas, neraca dan catatan atas laporan keuangan.

Sesuai Permendagri No 19 tahun 2016, tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, dalam pasal 12 ayat 3 dinyatakan bahwa pimpinan OPD selaku penggunaan barang milik daerah berwenang dan bertanggung jawab untuk menyusun dan menyampaikan laporan barang semesteran dan tahun yang berada dalam pengusahaannya kepada pengelola barang.

Dalam rangka pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2019, sebut Karim yang telah menjadi komitmen bersama, juga diperintahkan untuk melakukan 3 poin.

Pertama, pimpinan OPD selaku pengguna barang meningkatkan tanggung jawab dan terus mendorong pengurus barang bekerja secara baik dan cepat, agar tata kelola barang milik daerah dapat dengan baik.

Kedua, pengurus barang agar meminimalisasi temuan dari para auditor terhadap laporan barang milik daerah dan ketiga jalin kerjasama dan koordinasi dengan instansi dalam rangka pengelolaan barang milik daerah. (M24/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru