Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 September 2026

Biaya SPPD Kunker Anggota DPRDSU ke Luar Provinsi Rp21 Juta/Dewan

* Jonius Taripar : Honor Lebih Kecil dari Dewan Sebelumnya
Redaksi - Jumat, 28 Februari 2020 14:32 WIB
292 view
Biaya SPPD Kunker Anggota DPRDSU ke Luar Provinsi Rp21 Juta/Dewan
radarcirebon.com
Ilustrasi
Medan (SIB)
Ramainya anggota DPRD Sumut melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke luar provinsi setiap minggunya tetap menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Ada yang menduga, semangatnya anggota dewan Kunker untuk mengejar biaya perjalanan dinas atau biasa disebut SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) sebesar Rp21 juta/4 hari/anggota dewan.

Menurut sejumlah anggota DPRD Sumut periode 2014 - 2019 yang tidak mau namanya ditulis kepada wartawan, Kamis (27/2) di Medan, kunker itu memang bisa dilaksanakan secara pribadi, maupun melalui alat kelengkapan dewan, seperti komisi, Banmus, Banggar, Pansus maupun Bapemperda.

"Namun kalau kunker pribadi dibatasi, maksimal 8 kali dalam setahun, sesuai hasil Raker DPRD. Tapi kalau kunker alat kelengkapan dewan, bisa kapan saja sesuai yang dijadualkan Banmus," katanya.

Ia juga merincikan biaya Kunker, masing-masing anggota DPRD Sumut mendapat uang jalan Rp3 juta/hari, uang representatif Rp750.000/hari, uang transport Rp1 juta dan biaya hotel maksimal Rp5 juta.

Jika kunker tersebut dilakukan selama 4 hari, maka masing-masing anggota dewan mendapatkan Rp12 juta (uang jalan) + Rp3 juta (uang representatif) + 1 juta (uang transport) + Rp5 juta (biaya hotel).

"Jadi uang yang harus dikeluarkan untuk satu orang anggota DPRD sebesar Rp21 juta untuk sekali kunker selama 4 hari. Ini belum termasuk biaya kunker pribadi," kata sumber tersebut.

Diakuinya, sebagian besar anggota DPRD lebih memilih kunker untuk mendapatkan biaya perjalanan dinas dan memang dari dulu tetap diatur ada yang piket, tapi waktu piket digunakan untuk kunker pribadi, sehingga gedung dewan kerap kosong.

"Biasanya kami atur waktunya, misalnya, Minggu, Senin, Selasa digunakan kunker pribadi. Sedangkan Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu dimanfaatkan untuk kunker komisi atau alat kelengkapan dewan. Jadi waktunya pas seminggu," tambahnya.

Namun ketika besaran anggaran biaya kunker dewan ini dikonfirmasi kepada Bendahara Sekretariat DPRD Sumut Syafril enggan memberikan komentar. "Kalau soal anggaran kunker, mohon maaf. Itu ranahnya pak Sekwan DPRD Sumut," kata Syafril. Sementara, Sekwan H Erwin Lubis ketika dihubungi melalui telepon tidak aktif.

Membantah
Sementara itu, anggota Banmus (Badan Musyawarah) DPRD Sumut Jonius Taripar Hutabarat kepada wartawan membantah sebesar Rp21 juta/dewan biaya SPPD yang mereka terima setiap kunker ke luar provinsi.

"Tidak mungkin kita lakukan kunker selama seminggu. Paling hebat juga empat hari. Ini bisa ditanyakan. Jadi tidak sampailah segitu (Rp21 juta). Honor kita saja sekarang lebih kecil dibanding honor DPRD sebelumnya," pungkasnya sembari tidak menyebut berapa sesungguhnya dana kunker yang mereka terima.

Menurut Jonius Taripar, Kunker yang dewan lakukan merupakan bagian dari kerja-kerja DPRD sesuai peraturan dan kewenangan yang dimiliki. "Apapun ceritanya DPRD kan kerja. Kerja itu bisa di kantor, dalam kota dan luar kota. Kita kan perlu membandingkan persoalan di daerah dengan daerah lain," katanya.

Tapi ia mengakui, kunker yang dilakukan lembaga legislatif kebetulan ada waktu bersamaan, sehingga gedung dewan terlihat kurang padat kegiatan, sebab dewan memiliki banyak alat kelengkapan dan badan yang kebetulan bersamaan waktu ke luar provinsi.(M03/c).

SHARE:
komentar
beritaTerbaru