Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 September 2026

ASN BKKBN Sumut Deklarasikan Anti Gratifikasi .

Redaksi - Sabtu, 29 Februari 2020 10:41 WIB
101 view
ASN  BKKBN Sumut Deklarasikan Anti Gratifikasi .
SIB/Dok
TANDATANGANI KOMITMEN : Kepala BKKBN Sumut Temazaro Zega menandatangai komitmen anti gratifikasi dan suap disaksikan Sestama BKKBN, Nofrijal dan Staf Ahli Gubernur, Selasa (25/2).
Medan (SIB)
Kepala Perwakilan BKKBN Sumut Drs Temazaro Zega menyampaikan pernyataan komitmen penerapan program pengendalian gratifikasi, saat Rakerda program pembangunan keluarga, kependudukan dan KB (Banggakencana), Selasa (25/2) di Medan.

Zega menyampaikan, prinsip dasarnya, tidak akan menawarkan atau memberi suap, gratifiksasi atau uang pelicin bentuk apapun kepada lembaga pemerintah, perorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau asing untuk mendapat berbagai bentuk manfaat/kemudahan sebagaimana dilarang peraturan perundangn undangan berlaku. Juga tidak akan meminta atau menerima suap, gratifikasi dan uang pelicin dari pihak manapun terkait pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dilarang oleh peraturan perundangn undangan berlaku.

"Saya bertanggungjawab mencegah dan mengupayakan pencegahan korupsi dengan meningkatkan integritas, pengawasan dan perbaikan sistem sesuai dengan tugas dan fungsinya," tegas Zega.

Ia juga menyatakan, akan menerapkan dan melaksanakan fungsi pengendalian gratifikasi.

"Juga akan dipersiapkan sumber daya diperlukan dalam penerapan program pengendalian gratifikasi, antara lain meliputi kegiatan penyusunan aturan, training of trainers, sosialisasi/diseminasi, pemerataan area rawan gratifikasi, pemrosesan pelaporan penerimaan hadiah/fasilitas serta monitoring dan evaluasi," jelasnya.

Dia mengatakan, akan menjaga kerahasiaan data pelapor penerima hadiah/fasilitas kepada pihak manapun, kecuali diminta berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Ini keinginan BKKBN menjalankan tugas pelayanan sebagai ASN, hidup bersih transparan, tidak terima suap atau melakukan suap. Ini akan ditegakkan di lingkungan BKKBN. Sanksinya ada sesuai peraturan pemerintah dan kepegawaian ketika asn itu melanggar aturan yang ada," ujar Zega. (M05/c)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru