Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 September 2026

PT PLN Gelar Bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Belawan

Redaksi - Minggu, 01 Maret 2020 12:42 WIB
271 view
PT PLN Gelar Bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Belawan
Foto SIB/Dok
CENDARAMATA: GM PLN Unit Induk Wilayah Sumut M Irwansyah Putra menyerahkan cendramata kepada yang mewakili Gubsu Arief Trinugroho di Belawan.
Medan (SIB)
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (Kit-SBU) menggelar Bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di PLN Unit Pembangkitan (UIK), Belawan, Rabu (26/2).

Acara ini dihadiri Vice President Environment Healt Safety Arjun Karim, General Manager (GM) PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP Sumbagut), Octavianus Padudung, GM PLN Unit Induk Wilayah Sumut M Irwansyah Putra, Senior Manager SDM dan Umum PLN Kitsbu Sigit Prasetyo, jajaran unit PLN dan undangan lainnya.

Gubernur Sumut yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Arief Trinugroho mengatakan, pemerintah Sumatera Utara mengajak seluruh pengusaha dan pekerja untuk memahami Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di lingkungan kerja.

"Sesuai dengan instruksi menteri, K3 ini bukan untuk pekerja, tetapi berdampak kepada perusahaan, masyarakat dan lingkungan. Jadi, K3 ini dampaknya sudah sangat luas," katanya usai memimpin upacara peringatan K3.

Arief menekankan kembali agar K3 harus benar - benar dipahami oleh perusahaan. "Makanya kita minta agar K3 ini benar - benar dilaksanan sesuai dengan SPO-nya," katanya.

Sementara, GM PLN UIKSBU, Bambang Iswanto mengatakan, seluruh unit di PLN sudah memiliki sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Selain itu juga, PLN Sumbagut telah memiliki sitem manajemen pengamanan (SMP).
"Kita di sini, adalah objek vital nasional. Sejauh ini belum ada kendala dalam penerapan ini, seluruh unit di bawah UIK-SBU ini telah meraih penerapan keselamatan dan kesehatan kerja yang baik," katanya.

SEMINAR
Masih di lokasi yang sama, usai melaksanakan upacara, PLN UIK-SBU bersama undangan mengikuti seminar dengan tema: Optimalkan Kemandirian Masyarakat Berbudaya K3 pada Era Revolusi Industri 4.0 Berbasis Teknologi Informasi.

Mewakili Plt Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Asep Gunawan di seminar mengatakan, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur pelaksanaan K3 di semua tempat kerja yang bertujuan agar tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja terjamin keselamatannya. (M01/c)


SHARE:
komentar
beritaTerbaru