Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 September 2026

Omnibus Law Disebut Pangkas Kewenangan Daerah, Seluruh Perizinan Diambil-alih Pusat

Redaksi - Selasa, 03 Maret 2020 14:18 WIB
187 view
Omnibus Law Disebut Pangkas Kewenangan Daerah, Seluruh Perizinan Diambil-alih Pusat
republika.co.id
Ilustrasi
Medan (SIB)
Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga mengatakan, dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, ternyata kewenangan daerah dalam penguasaan mineral, batu bara, minyak bumi dan gas dipangkas habis, karena seluruh perizinan langsung diambil-alih pemerintah pusat.

"Kita setuju dengan semangat Omnibus Law untuk memangkas seluruh proses birokrasi untuk menarik investasi. Namun pemerintah pusat jangan sampai mengambil alih seluruh kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah/provinsi," ujar Zeira Salim.
Dia mengatakan, selain akan menyebabkan kesulitan lain bagi pengusaha khususnya pengusaha skala kecil dalam hal pengurusan berkas yang harus ke ibukota, juga menyebabkan kerugian bagi Pemda, jika wewenang pemungutan pajak juga diambil alih pusat.
“Pemerintah pusat juga terbatas tangannya, tapi kalau diwakili provinsi, masih bisa juga, karena provinsi kan perpanjangan tangan pemerintah pusat. Jadi di provinsi difokuskan semua, jangan sedikit-sedikit ngurusnya di Jakarta, letakkan semacam UPT (Unit Pelayanan Teknis) di provinsi,” katanya.

Meski tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, setidaknya kata Ritonga, pemerintah daerah dilibatkan sebagai perwakilan perpanjangan tangan pemberian izin dan pengawasan.

“Sebelumnya juga masih dianggap bertele-tele dalam pengurusan di kabupaten/kota. Tapi kalau harus diambil-alih Jakarta, juga kurang tepat, sebab tidak semua pengusaha tambang berskala besar, ada juga yang hanya 50 hektare atau 20 hektare di daerah, biayanya berapa lagi kalau ke pemerintah pusat. Pengusaha setempat juga harus diakomodir,” katanya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai perlu ada pengklasifikasian pengusahaan tambang berdasarkan besaran investasinya. Nilai investasi dalam jumlah tertentu, harus di bawah pemerintah pusat dan investasi yang lebih kecil berada di bawah pemerintah provinsi, agar pemerintah daerah juga turut terlibat.

Hal lain yang menjadi kekhawatiran, kata Zeira, masalah wewenang memungut pajak dan royalti, jika ini juga langsung diambil alih pemerintah pusat, maka pemerintah daerah bisa kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sumber daya alam yang dimiliki.

“Apalagi masalah pajak, harus berimbang, jangan ke pusat semua. Pemerintah daerah yang punya wilayah, harus dilibatkan juga agar mendapat PAD, bisa dengan sharing seperti pajak rokok dan kendaraan bermotor. Kalau semua langsung ke pusat itu juga tidak fair, jadi nantiya daerah merasa tidak dilibatkan, tidak dapat apa-apa. Tidak terangsang untuk memelihara daerah itu,” katanya. (M03/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru