Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 September 2026

7.283 Persil Tanah PLN di Sumut Belum Bersertifikat

Redaksi - Selasa, 03 Maret 2020 14:23 WIB
219 view
7.283 Persil Tanah PLN di Sumut Belum Bersertifikat
Foto SIB/Eddy Bukit
KERJASAMA : Empat General Manager (GM) dan petinggi PLN se Sumut foto bersama dengan Kepala BPN Sumut dan kepala kantor Pertanahan se Sumut seusai melakukan penandatangan perjanjiaan kerjasama di Medan, Senin (2/3). (
Medan (SIB)
Senior Executive Vice President Pengelolaan Aset PLN Gong Matua Hasibuan mengatakan, penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum memerlukan lahan yang sangat besar, baik untuk membangun pembangkit, transmisi, gardu induk dan distribusi tenaga listrik.

Dia menjelaskan, PLN memiliki 92.213 persil tanah di seluruh Indonesia dan baru sekitar 31 persen di antaranya yang memiliki sertifikat, sementara 69 persen belum bersertifikat.

Pada akhir 2020 PLN menargetkan rasio lahan bersertifikat yang akan dicapai 80 persen. Gong Matua menyampaikan hal itu pada acara penandatanganan perjanjian kerjasama PLN Sumut dengan BPN Sumut/Kabupaten dan Kota se Sumut untuk mensertifikatkan tanah (aset PLN), di Hotel Santika Medan, Senin (2/3).

Dikatakannya, untuk merealisasikan target tersebut, PLN telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementrian ATR/BPN yang dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara General Manager seluruh Unit Induk PLN dengan Kepala BPN se Indonesia.

“Hari ini Senin 2 Maret 2020, kita akan menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) antara para General Manager di Sumatera Utara dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/kota se Sumatera Utara”, kata Gong.

Dikatakannya, khusus di Sumut, PLN mencatat terdapat 7.283 persil tanah belum bersertifikat yang tersebar di 33 kabupaten/kota di Sumut. Melalui kerjasama ini diharapkan 80 persen lahan PLN ini akan berhasil disertifikatkan pada akhir 2020.
Diingatkannya kepada jajaran PLN, pengurusan sertifikat harus dilakukan secara mandiri dan tidak boleh diserahkan kepada notaris atau pihak lain.

Kepala BPN Sumut Dadang Suhendi SH MH menyambut baik perjanjian kerjasama itu, untuk tertibnya administrasi penggunaan tanah. “Dalam pengurusan sertifikat kedudukan dan perlakuannya sama, antara plat merah dan plat hitam. Mudah-mudahan ini menjadi komitmen kita agar aset PLN harus kita jaga. PKS ini jangan hanya seremonial saja, semoga segera dilengkapi bukti-bukti formilnya”, katanya.

Pada kesempatan itu, GM PLN UIW Sumut M Irwansyah Putra mengatakan, untuk meningkatkan energi di Sumatera Utara diikuti dengan pembangunan infrastruktur. Dan untuk mendukung program ini seluruh PLN dan stakeholder harus saling mendukung. Dan dengan kerjasama ini legalitas tanah PLN akan lebih terjamin.

Hadir disana GM PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagut Bambang Iswanto, GM PLN Unit Induk Pembangunan Sumbagut Octavianus Padudung, GM PLN Unit Induk Pembangunan Pembangkit Sumatera Wedy B Sudirman diwakili SRM Pertanahan Rianto, Senior Manager SDM dan Umum PLN Kitsbu Sigit Prasetyo, SRM SDM dan Umum PLN Sumut Eddy Irawan dan 25 kepala kantor pertanahan se Sumut.(M01/c)


SHARE:
komentar
beritaTerbaru