Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 September 2026

Kisruh di DPRD Deliserdang Kembali Memanas, Kajari Sarankan Sekwan Tunda Uang Perjalanan Dinas

Redaksi - Kamis, 05 Maret 2020 11:18 WIB
281 view
Kisruh di DPRD Deliserdang Kembali Memanas, Kajari Sarankan Sekwan Tunda Uang Perjalanan Dinas
medan.tribunnews.com
Ilustrasi
Lubukpakam (SIB)
Konflik yang terjadi di DPRD Deliserdang kembali memanas. Hal ini lantaran Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Teguh Wardoyo sudah ikut andil dalam persoalan. Teguh disebut-sebut telah memberikan saran kepada dewan dan Sekretariat DPRD untuk menunda pembayaran uang perjalanan dinas ke luar kota.

Saat dikonfirmasi Teguh Wardoyo mengakui ada memberikan saran. Disebut saran yang ia berikan itu boleh diikuti boleh tidak. Dianggap karena Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum lengkap maka disarankannya untuk tidak dibayarkan dulu uang perjalanan dinas dewan yang telah ke luar kota.

"Saya bukan kasih pendapat tapi kasih saran saja. Kalau saran kan bisa diikuti bisa tidak. Saran saya kalau belum selesai diselesaikan saja dulu, baru dibayar. Saya dari segi hukumnya saja terkait pembayaran," ujar Teguh saat dihubungi wartawan, Rabu (4/3).

Saat ditanyai lebih lanjut mengenai dasar hukum, Teguh mengakui tidak ada dasar hukumnya. Dijelaskannya pada saat dirinya memberikan saran pertama kali kepada DPRD, momennya adalah diskusi saja bukan forum resmi. Ia menyebut tidak ada kewenangan dari kejaksaan untuk memberikan saran secara tertulis kepada DPRD ataupun sekretariat dewan.

"Nggak boleh kita (kasih saran tertulis). Ini Komisi A (DPRD Deliserdang) juga mau ke sini (audiensi), cuma saya ada tamu besok mungkin bisa di lain waktu lah. Saya dapat informasi dari Ketua DPRD katanya masih gonjang-ganjing kan," kata Teguh.

Sebelumnya, ketika dewan yang masuk di AKD mau melakukan perjalanan dinas, terlebih dahulu mereka melakukan konsultasi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Karena tidak ada larangan untuk menggunakan anggaran mereka pun kemudian dapat melakukan perjalanan dinas ke luar kota. Ketika hal ini disinggung, Teguh Wardoyo pun memberikan pandangan kembali.

"Kalau sudah konsultasi dan suruh bayar ya monggo (silahkan). Saya kan enggak melarang untuk tidak membayar, hanya saja sebaiknya kalau belum selesai ya diselesaikan lah. Kan saat ini ada lagi yang belum masuk AKD," tegas Teguh.

Sekretaris Dewan (Sekwan), Rahmad yang dikonfirmasi mengakui dirinya juga sudah mendengar saran dari Teguh. Terkait hal ini ia menyebut kalau Komisi A yang sudah terbentuk akan berkunjung ke Kejari.

"Terkait hal yang berkembang sekarang ini kita mau audiensi juga sama Kajari. Jadi Komisi A dan Pimpinan mau tanya juga lebih lanjut. Mana tau ada payung hukum lain yang bisa menjadi masukan untuk kami nantinya. Kita belum tau juga kapan akan diterima sama Kajari karena belum ada kabar ke kita," kata Rahmad.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Deliserdang, Nusantara Tarigan menegaskan tidak ada lembaga mana pun yang saat ini menyatakan kalau AKD yang sudah terbentuk tidaklah sah. Karena dianggap sah tentunya katanya bisa menggunakan uang perjalanan dinas.

"Kita mau audiensi juga ini sama Kajari. Mau kita kasih tau jugalah cerita jelasnya bagaimana. Ya kalau teman-teman dewan ada yang merasa AKD ini tidak sah silahkan saja PTUN kan. Nyatanya sampai sekarang tidak ada (yang gugat)," imbuh Nusantara. (T05/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru