Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 April 2026

Kejari Medan Nyatakan Berkas Tiga Tersangka Pembunuh Hakim PN Medan Sudah P21

Redaksi - Jumat, 06 Maret 2020 12:11 WIB
165 view
Kejari Medan Nyatakan Berkas Tiga Tersangka Pembunuh Hakim PN Medan Sudah P21
radarlamsel.com
Ilustrasi
Medan (SIB)
Berkas tiga tersangka pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin sudah dinyatakan lengkap (P21). Berkas ketiga tersangka yang diserahkan pada 1 Februari 2020 dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Medan pada, 27 Februari 2020. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/3) siang.

Dijelaskan Kasat, berkas ketiga tersangka masing-masing berinisial MJP (42) warga Jalan Selam Kelurahan Tegalsari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, MRF (29) warga Jalan Stella Raya/Anyelir, Medan Tuntungan dan ZH (41) otak pelaku yang juga istri korban Jamaluddin dinyatakan P21 oleh pihak Kejari Medan.

"Saat ini kita sedang memersiapkan pengiriman tersangka dan barang bukti tahap II ke Jaksa minggu depan," katanya.
Sebelumnya, tim gabungan Polda Sumut dan Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap hakim PN Medan, Jamaluddin yang ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Prado BK 77 HD di areal kebun sawit Dusun II Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru pada, Jumat 29 November 2019.

Ketiga tersangka berhasil ditangkap petugas gabungan setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Tersangka yakni ZH yang merupakan otak pelaku sekaligus istri korban, MJF yang merupakan kekasih gelap ZH dan MRF.

Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan karena persoalan rumah tangga. Namun petugas berhasil menemukan fakta baru selama proses rekonstruksi. Tersangka juga menghilangkan barang bukti dengan cara dibakar. (M16/c)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru