Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 April 2026

Kapolres Sergai Beri 'Warning', Penimbun Masker Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp 50 M

Redaksi - Jumat, 06 Maret 2020 12:27 WIB
170 view
Kapolres Sergai Beri 'Warning', Penimbun Masker Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp 50 M
Foto: SIB/Dok
DIWAWANCARAI: Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, saat diwawancarai wartawan SIB, M Reza Fahlefi, terkait kelangkaan masker di Taman Bhayangkari, Komplek Mako Polres setempat, Kamis (5/3). 
Sergai (SIB)
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum memberi ‘warning’ bagi siapa saja yang dengan sengaja menimbun kebutuhan pokok atau barang penting lainnya seperti masker dapat dikenakan Pasal 107 UU RI nomor 7 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp50 miliar.

"Jadi, siapa saja yang coba mengambil keuntungan pribadi dalam situasi genting menghadapi isu virus Corona atau Covid19, akan kita tindak tegas. Untuk itu, jangan coba-coba menimbun (masker) karena juga tidak ada gunanya," tegas Kapolres saat diwawancarai SIB di Taman Bhayangkari, Komplek Mako Polres Sergai, Kamis (5/3) sore.

Dikatakan, selain sangsi pidana, para pedagang khususnya toko atau apotek, jika kedapatan menjual harga di atas rata-rata atau menimbun masker juga dapat dikenakan sangsi administrasi berupa penutupan izin beroperasi.

Mantan Kapolres Batubara itu juga menyebut, dalam kurun waktu seminggu belakangan pihaknya telah mengecek ke sejumlah toko, supermarket, ataupun apotek terkait ketersediaan masker, anti septik, ataupun sembako.

"Memang, di beberapa tempat terjadi kekosongan stok untuk masker dan anti septik. Namun, untuk kebutuhan pokok stoknya masih ada dan normal. Kita juga sudah melakukan sosialisasi untuk tidak menimbun masker secara berlebihan," jelasnya.

Ditambahkan, sejauh ini, selama pelaksanaan sambang ataupun "Kombur-kombur" di warung, pihaknya mengaku bahwa masyarakat tidak terlalu khawatir dengan kekosongan stok masker. Justru, masyarakat lebih khawatir jika terjadi kelangkaan stok sembako dan hal tersebut sudah diantisipasi pihaknya.

Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan membangun westafel umum di Polres Sergai guna kesterilan personel maupun pengunjung. Pihaknya juga tengah mengampanyekan program, dimana jika bertemu tidak harus bersalaman, bisa diganti dengan sikap hormat supaya menghindari kontak langsung dengan manusia.

"Karena kita tidak tahu, barang-barang yang diekspor dari negara luar, apakah sudah higienis dari virus apapun. Bisa saja, dari tangan pengangkut barang ada virus dan sampai ke kita jadi tertular virus itu. Mari sama-sama kita jaga kebersihan dan menerapkan pola hidup dan makan sehat," tutup Kapolres. (T09/q)


SHARE:
komentar
beritaTerbaru