Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026

Ketua KPUD Sergai Sebut Perekrutan PPK Sesuai Prosedur

Redaksi - Sabtu, 07 Maret 2020 11:13 WIB
136 view
Ketua KPUD Sergai Sebut  Perekrutan PPK Sesuai Prosedur
SIB/M Reza Fahlefi
BERI KETERANGAN : Ketua KPUD Sergai, Erdian Wirajaya (paling kiri), didampingi komisioner lainnya saat memberi keterangan kepada SIB, Jumat (6/3) di ruang kerjanya di Seirampah. 
Sergai (SIB)
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sergai, Erdian Wirajaya SSos, mengatakan, perekrutan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang, telah sesuai prosedur yang mengacu pada PKPU Nomor 3 tahun 2015 dan Surat Edaran (SE) KPU RI nomor 12 tahun 2020.

"Tahapan pembentukan badan Adhoc calon anggota PPK untuk Pilkada telah selesai. Sebanyak 85 orang (65 pria dan 20 wanita) yang lulus seleksi dari 346 orang (258 pria dan 88 wanita) yang mendaftar, telah dilantik secara resmi dan diambil sumpahnya pada Sabtu (29/2) lalu di Pantaicermin," jelas Erdian, didampingi komisioner KPUD Sergai lainnya saat ditemui SIB di ruang kerjanya, Jumat (6/3) di Seirampah.

Dikatakan, dalam prosesnya, KPUD Sergai mengklaim telah menjalankan rekrutmen dengan transparan dan profesional. Bahkan, pihaknya juga melakukan terobosan baru yakni, melaksanakan seleksi tertulis dengan sistem Computer Asissted Test (CAT), dimana para peserta dapat mengetahui hasilnya setelah ujian.

"Selain itu, KPUD Sergai juga memberi kesempatan kepada masyarakat untuk dimintai tanggapannya terhadap calon anggota PPK selama dua tahap. Tahap pertama yakni, mulai dari Selasa (28/1) hingga Rabu (5/2). Kemudian, tahap kedua yakni, mulai dari Sabtu (15/2) hingga Jumat (21/2)," imbuhnya.

Dari kesempatan itu, lanjut dia, terdapat beberapa tanggapan dari masyarakat terhadap anggota PPK Pegajahan terpilih di antaranya Agus Syahputra dan Jumino, yang diduga masih menjadi pengurus di Partai Golkar. Setelah dilakukan klarifikasi atau wawancara, pada Selasa (11/2) lalu, keduanya membantah hal tersebut dan mengaku tak pernah terlibat dalam kepengurusan partai politik.

KPUD Sergai juga menerima dua surat dari Partai Golkar tertanggal Senin (10/2) yang menegaskan bahwa, Agus Syahputra dan Jumino tidak pernah terdaftar dalam kepengurusan Partai Golkar, baik di tingkat kecamatan maupun desa.

Kemudian, KPUD Sergai juga menerima tanggapan masyarakat terhadap anggota PPK Seibamban terpilih bernama Herlina Damayanti Ompusunggu. Herlina, dianggap tidak sah menjadi anggota PPK karena KTP elektroniknya berasal dari Provinsi Riau.

"Selanjutnya, kami melakukan klarifikasi kepada Herlina dan yang bersangkutan mengaku sudah berdomisili di Dusun III Kelapatinggi, Desa Bakaranbatu, Kecamatan Seibamban, Kabupaten Sergai. Surat domisili tersebut juga dikuatkan dari hasil klarifikasi terhadap Kepala Desa Bakaranbatu, Esmansius Sinaga. Di atas materai, Esmansius mengaku bahwa Herlina saat ini berdomisili di desanya," papar Ketua KPUD Sergai.

Menurut Erdian, Herlina jelas tidak melanggar syarat pendaftar sebagai anggota PPK lantaran sesuai SE KPU RI nomor 12 tahun 2020 yang menyatakan bahwa, calon anggota PPK harus Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP elektronik dan berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.

"Artinya, Herlina sah menjadi anggota PPK, karena memiliki KTP elektronik dan mempunyai surat domisili resmi sesuai wilayah kerja PPK. Meski demikian, kami tetap memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengawasi dan memberi masukan terhadap penyelenggaraan Pilkada Sergai. Tujuannya supaya Pilkada dapat berjalan sesuai asas pemilihan yang jujur, adil dan berintegritas," tutup Erdian. (T09/f)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru