Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026
Anggota Pansus Revisi Ranperda RTRW

Pembangunan Industri di Medan Utara Jangan Sampai Berdampak Buruk bagi Masyarakat

Redaksi - Rabu, 11 Maret 2020 10:26 WIB
157 view
Pembangunan Industri di Medan Utara Jangan Sampai Berdampak Buruk bagi Masyarakat
topbusiness.id
Ilustrasi
Medan (SIB)
Pembangunan industri yang rencananya dipusatkan di Medan bagian Utara diharapkan jangan sampai berdampak buruk bagi masyarakat, misalnya banjir dan dampak sosial lainnya.

Hal itu diungkapkan anggota Pansus Revisi Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Paul Mei Anton Simanjuntak SH, Selasa (10/3). “Seperti apa nantinya kawasan Belawan bila memang dijadikan daerah industri. Karena dikhawatirkan banyak hutan mangrove yang hilang. Masih ada mangrove saja di sana banjir. Bagaimana nanti kalau ini disetujui. Seperti apa rencana untuk menangani banjir Rob,” ujar politisi PDI Perjuangan ini lagi.

Diingatkannya, jangan sampai nantinya pembangunan justru merugikan masyarakat di Medan bagian Utara. "Nanti malah DPRD Medan yang diprotes, kok bisa disetujui Ranperda ini. Dampak sosialnya juga harus dipertimbangkan, seberapa besar untung dan ruginya masyarakat," sebutnya.

Dirinya juga tak terlalu setuju soal rencana kawasan Medan bagian Selatan seperti Medan Johor, Tuntungan dan Selayang difokuskan menjadi ruang terbuka hijau (RTH). "Tidak setuju juga kalau semua RTH dialihkan ke Medan Selatan. Karena bisa berimbas dengan melambatnya pembangunan di sana,” ujarnya.

Paul juga menuturkan perwakilan Pemko Medan seperti tidak memahami apa yang disampaikan dewan pada rapat yang digelar di ruang Banggar DPRD Medan. "Mereka juga menjawab seperti tidak memahami tupoksinya. Karena itulah minggu depan kami akan berkunjung ke Menteri LHK dan kementerian terkait untuk melihat kebenaran kajian itu," tuturnya.

Seperti diketahui, revisi Ranperda RTRW akan mendorong penambahan luas RTH di Medan agar sesuai dengan amanat UU No 26/2007 yang mengharuskan luas RTH minimal 30 persen dari luas wilayah. Selain itu lahan seluas 1029 hektar di kawasan Medan Utara bakal dijadikan lahan mangrove, kawasan perdagangan regional dan jasa, pertahanan keamanan, budaya dan lainnya. (M13/d)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru