Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 03 Mei 2026

2 Perwira Polsek Hamparan Perak Terlibat Narkoba Terancam Dipecat

* Seorang Oknum Polisi Bertugas di Polres Sidempuan Masih Proses
Redaksi - Rabu, 11 Maret 2020 10:45 WIB
742 view
2 Perwira Polsek Hamparan Perak Terlibat Narkoba Terancam Dipecat
merdeka.com
Ilustrasi
Medan (SIB)
Diduga terlibat kasus narkoba jenis sabu, dua oknum perwira inisial Iptu BP dan Iptu P bertugas di Polsek Hamparan Perak yang diamankan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut beberapa waktu lalu terancam dipecat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Robert Da Costa SIK MH saat dikonfirmasi SIB, Selasa (10/3) malam via telephone selulernya membenarkan bahwa Kapolda Sumut telah memeroses berkas untuk proses pemecatan terhadap 2 oknum perwira bertugas di Polsek Hamparan Perak.

“Iya benar, Kanit Reskrim dan satu lagi Panit Reskrim Polsek Hamparan Perak. Namun satu tersangka sudah dilakukan penahanan dan satu tersangka lagi masih proses pemeriksaan Ditresnarkoba Polda Sumut,” sebut Robert Da Costa.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin menyebutkan dirinya baru saja memeroses untuk pemberhentian tidak dengan hormat terhadap 2 perwira bertugas di Polsek Hamparan Perak.

“Kita sudah pidanakan dengan pidana umum dan sama dengan tersangka lainnya. Namun satu perwira resmi sudah ditahan, satu masih diproses pidananya,” sebut Kapolda Sumut, Senin (9/3) kemarin di RSU Bhayangkara Medan usai konfrensi pers terkait kasus narkotika terhadap 7 tersangka sindikat narkotika jaringan internasional.

Kata Kapolda Sumut, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan, sekalipun itu oknum polisi yang berpangkat perwira, yang terlibat dalam peredaran narkotika akan disamakan untuk dilakukan tindakan dengan pidana umum terhadap pelaku kejahatan lainnya.

Sementara untuk oknum perwira polisi bertugas di Polres Padangsidempuan, kata Kapolda Sumut, Martuani saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan oleh Ditresnarkoba Polda Sumut.

Saat dipertanyakan wartawan terkait apakah oknum 2 perwira Polsek Hamparan Perak dan oknum Polisi Polres Padangsidempuan sudah lama melakukan atau menggeluti sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolda Sumut menjawab setiap tersangka baik siapapun itu orangnya, sebelum dilakukan proses penangkapan tidak akan mengakui perbuatannya, namun setelah dilakukan penangkapan dan proses pembuktian, maka perbuatan itu baru diketahui dan diakui oleh tersangka.

Sebelumnya berita SIB terbit, Kamis (5/3) lalu menyebutkan telah diamankannya 2 personil yang bertugas di Polsek Hamparan Perak diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Disebut-sebut, 2 oknum perwira Polsek Hamparan Perak itu melakukan transaksi sabu pada Jumat (27/2) lalu. Ironisnya, sabu yang akan diperjualkan itu dari hasil tangkapan Polsek hamparan Perak yang sudah dijadikan sebagai barang bukti (BB).

Tindak pidana transaksi narkotika jenis sabu berasal dari barang bukti tangkapan Polsek Hamparan Perak itu akhirnya diketahui pihak petugas Ditresnarkoba Polda Sumut dan berhasil mengamankan 2 perwira personil Polsek Hamparan Perak. (T04/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru