Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Praeses 43 BNKP Dilema dengan Isi Surat PGID Kota Medan

Redaksi - Senin, 29 Juni 2020 10:48 WIB
478 view
Praeses 43 BNKP Dilema dengan Isi Surat PGID Kota Medan
lenymansopu31.blogspot.com
Ilustrasi
Medan (SIB)
Pendeta Resort 43 Banua Niha Keriso Protestan (BNKP) , Pdt Temasochi Lase mengaku dilema dengan surat edaran (SE) yang dikeluarkan Persekutuan Gereja-gereja Indonesia Daerah (PGID) Kota Medan. Pasalnya ada juga SE yang dikeluarkan Polrestabes Medan terkait izin melaksanakan kegiatan ibadah.

"Keluarnya SE dari PGID Kota Medan tersebut membuat kita sangat dilema, karena dalam isi surat tersebut PGID mengimbau agar tidak membuka ibadah di gereja dan menyarankan agar lebih baik tetap melaksanakan ibadah di rumah masing-masing. Namun satu sisi, sebelumnya juga sudah keluar surat dari Polrestabes Medan yang isinya bahwa ibadah bisa dimulai kembali," kata Praeses Pdt Tema Lase kepada SIB di Medan, Jumat (26/6).

Lanjutnya, kedua Resort 43 BNKP sendiri terdiri dari beberapa jemaat yang keputusannya berbeda-beda. Ada yang sudah mulai ibadah dan ada yang ibadahnya masih terus di rumah.

"Maka pandangan saya mewakili BPMR 43 BNKP, bahwa bagi jemaat yang sudah memulai ibadahnya harap terus mengikuti petunjuk protokol kesehatan (wajib pakai masker, jaga jarak, jangan bersalaman, cuci tangan dan lainnya). Sedangkan bagi yang masih beribadah di rumah, supaya para pelayan-pelayan di masing-masing jemaat tetap memenuhi kebutuhan ibadah jemaat dengan mengedarkan tata ibadah dan renungan. Demikian juga bagi jemaat yang menyediakan ibadah online atau live streaming disilahkan," katanya.

Ditambahkannya, SE dari Polrestabes Medan menjadi acuan bagi beberapa jemaat kembali melakukan ibadah di gereja.
"Dan itu sah-sah saja karena kebutuhan dan juga keputusan di masing-masing jemaat. BPMR 43 BNKP tidak bisa melarang jemaat untuk jangan beribadah, BPMR hanya bisa memberi saran dan masukan," katanya . (M20/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru