Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Kejari dan KPU Medan Jalin Kerjasama Bidang Datun

Redaksi - Jumat, 23 Oktober 2020 14:33 WIB
592 view
Kejari dan KPU Medan Jalin Kerjasama Bidang Datun
Foto SIB/Rido Adeward Sitompul
Kerjasama: Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah bersama jajaran dan Ketua KPU Medan Agussyah Ramadani Damanik bersama jajaran berpoto bersama seusai melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama di Kantor KPU Medan Jalan Kejaksaan Meda
Medan (SIB)
Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah SH MH melakukan penanda-tanganan Perjanjian Kerjasama dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik SH di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan Medan, Kamis (22/10).

Perjanjian kerja sama yang ditandatangani yakni dalam hal perdata dan tata usaha negara, yaitu dalam hal memberikan bantuan hukum baik di dalam maupun luar pengadilan terkait permasalahan perdata dan tata usaha negara.

Selain itu juga dalam hal pemberian saran, pendapat, nasehat dan konsultasi hukum baik secara tertulis maupun lisan dan juga dapat bertindak selaku negosiator dan/atau mediator dalam hal perundingan dan kerjsama dengan pihak lain.

Turut hadir dan mendampingi Perjanjian kerjasama tersebut Kasi Perdata dan TUN M Ilham SH MH, Kasi Intelijen Bondan Subrata SH serta sejumlah Komisioner dan Sekretaris KPU Kota Medan.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan menyatakan, melalui perjanjian kerjasama ini Kejaksaan Negeri Medan melalui Jaksa Pengacara Negara siap membantu menyelesaikan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh KPU sehubungan dengan pelaksanaan tugas pokok dan menyukseskan penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan tahun 2020.

Selain itu Kajari juga berpesan agar penyelenggaran Pilkada Tahun 2020 dapat dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan.

"Pilkada 2020 khususnya di Kota Medan harus suskes diselenggarakan secara tertib dan kondusif. Tentu juga dengan penerapan protokol kesehatan dalam menghadapi Covid-19. "Hal ini sebagaimana Surat Jaksa Agung Nomor: B-320/A/SKJA/09/2020 tanggal 10 September 2020 tentang: Optimalisasi penerapan Protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020," pungkasnya. (BR1/M14/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru